Polres Jamin Keamanan Investor

Termasuk Investor Tambak Udang Suryawangi

AKBP Tunggul Sinatrio (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Polres Lombok Timur  menyatakan komitmennya mengawal dan memberikan rasa aman bagi semua jenis investasi yang masuk ke daerah ini. Investasi yang kondusif menjadi salah satu tujuan program nasional.”Kita siap mem-back up semua bentuk investasi yang mampu membangkitkan perekonomian masyarakat,” ungkap Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio, kemarin (1/10).

Ia mengimbau semua pihak terlibat menjaga iklim investasi. “ Kita  harus bekerjasama dan saling membantu demi terwujudnya iklim investasi yang lebih baik dan lebih produktif,” imbuhnya. 

Apapun jenis investasi yang masuk kalau menguntungkan dan bisa menyejahterakan masyarakat tidak ada alasan untuk tidak diterima. Tak terkecuali terkait investasi tambak udang di Suryawangi. Kalau keberadaan tambak udang tersebut prosesnya telah mematuhi ketentuan yang berlaku, maka untuk apa dipersoalkan. “Bukan hanya investor yang bergerak di sektor perikanan semata, bahkan lebih dari itu, sektor lain pun seperti pariwisata patut didukung. Apalagi di tahun 2021 mendatang, Lotim menjadi salah satu daerah penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terutama dalam perhelatan MotoGP. 

Tentunya, wisatawan yang hendak menonton ataupun berlibur, akan menjadikan Lotim jadi tujuan,” tutupnya.

Sementara itu Direktur Lembaga Transparansi Rakyat (Lensa) H. Hapsan, mengatakan apapun jenis investasi yang masuk kalau menguntungkan harus disambut dengan baik. Tak terkecuali investasi tambak udang Suryawangi.

Adanya beberapa oknum yang mempersoalkan tambak udang Suryawangi sangat disayangkan. Terlebih beberapa keberatan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bupati. Kata dia, ketidaksesuaian rencana pembangunan tambak udang yang sebelumnya sebagai ruang wisata dapat diubah sesuai kondisi peruntukannya.

Jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan pembangunan tambak udang tersebut merupakan bagian dari proyek prioritas strategis nasional. “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diubah sesuai kondisinya dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda).  Sepanjang hitung-hitungannya jelas atau kalkulasinya dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Karenanya beberapa pihak yang mempersoalkan rekomendasi bupati dianggap gagal paham hukum. Rekomendasi bupati ini bukan suatu yang final, melainkan rekomendasi itu hanya sifatnya jika bupati memberikan ruang bagi investasi di daerah ini.”  rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemkab Lombok Timur tidak memiliki dampak hukum. Sebab, masih sebatas rekomendasi bukan bentuk izin,” tegasnya.

Meski Suryawangi itu merupakan kawasan wisata tapi itu bukan sifatnya mutlak. Dalam arti Perda Tata Ruang yang mengatur daerah itu sebaga kawasan wisata kapan saja bisa diubah jika ada aspek lain yang memberikan keuntungan dan manfaat lebih bagi masyarakat dan daerah ini. “ Suryawangi sebagai kawasan wisata tidak mutlak pemanfaatannya jika ada alasan major project. Apalagi sesuai dengan directif pusat. Sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda