Polisikan Ibu Kandung, Saerozi Mengaku Khilaf

TUNJUK : H. Saerozi menunjukkan sertifikat lahan yang sudah dibeli dari almarhum ayahnya. Pertengkaran soal tanah warisan ini berbuntut panjang. Ia melaporkan ibu kandungnya ke polisi. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – H. Saerozi  (65) warga Dusun Nyiur Gading Desa Montong Are Kecamatan Kediri yang melaporkan ibu kandungnya Rakyah (84) ke Polres Lombok Barat atas dugaan perusakan lahan mengaku khilaf dan berjanji akan mencabut laporan.

Ditemui kemarin  (13/10) Saerozi menjelaskan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat untuk melaporkan ibunya ke polisi atas dugaan perusakan lahan yang diduga dilakukan oleh saudaranya. Ia mengatakan sebenarnya ada empat orang yang dilaporkan yaitu MZ, MH, MK dan Zul.” Saya tidak ada niat melaporkan ibu saya. Saya khilaf dan saya akan mencabut laporan untuk ibu saya, ” ungkapnya.

Ia tidak ingin masalah ini berlarut-larut danberharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Khusus untuk ibunya ia akan mencabut laporan yang ditujukan untuk ibunya, sedangkan untuk empat orang lainnya yang merupakan saudara kandungnya tidak dicabut. Namun jika saudaranya bersedia membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan melakukan perusakan, dan mau mengakui bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh dirinya, Saerozi akanmencabut laporan. ” Kalau mereka mau buat surat pernyataan tidak mengulangi dan mengakui lahan itu sudah dibeli oleh saya, laporannya juga saya akan cabut semua dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Lobar Terancam Dilaporkan ke DKPP

Tujuan dirinya melaporkan saudaranya agar ibunya bisa menjadi penengah dan bertindak tegas kepada saudara-saudaranya, namun ternyata tidak bisa. Sebab lahan dan tanaman yang dirusak itu bukan di lahan yang dipermasalahkan, ” Itu tanaman yang dirusak itu, bukan di sawah yang dipermasalahkan ( warisan) makanya saya sampai laporkan,” tuturnya.

Masalah ini berawal dari rebutan tanah warisan. Ia menegaskan lahan yang dipermasalahkan sudah ia beli dari ayahnya dengan luas sekitar 28 are. Dalam pertemuan mediasi, ibunya sudah mengakui kalau lahan itu memang sudah dibeli oleh dirinya, dibayar dengan uang, dan sepeda motor dan berupa tanah di tiga titik. Namun dalam pertemuan selanjutnya ibunya mengatakan pernyataan yang berbeda. Sang ibu tidak mengakui tanah itu dibeli oleh dirinya. ” Ibu sudah mengakui, tetapi selang beberapa hari malah bilang tidak mengakui, saya tidak tau kenapa bisa berubah apa yang sudah dikatakan, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Tuntut KDN ke Pemprov, Warga Ancam Blokir Jalan ke TPA ke Kebon Kongok

Karena dirinya sudah membeli dari bapaknya, makanya pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat, dan sertifikat atas tanah itu sudah terbit pada tahun 2008.” Ini sertifikatnya sudah ada sudah saya buatkan, ” ujarnya sambil menunjukkan sertifikat.

Ia menambahkan, poin dari laporan ini bukan masalah lahan warisan ini. Tetapi dalam laporan itu tentang perusakan tanaman dan lahan pertanian yang dirusak oleh empat orang itu. ” Yang saya laporkan perusakan lahan,” tegasnya lagi.

Sementara itu kuasa hukum Rakyah. Bukhari Muslim meminta agar penanganan perkara ini perlu dilakukan melalui Restoratif Justice, karena secara etika masyarakat atau lokal wisdom tidak membenarkan langkah pelaporan ibu oleh anaknya ini.”Seharusnya itu diselesaikan secara kekeluargaan, kita berharap bisa melalui Restoratif Justice, ” harapnya.

Pihaknya juga berharap kepada Polres Lobar melihat persoalan ini secara detail dan prosedur hukum. “Kami berharap perkara ini diberhentikan, jangan sampai dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, penyidikan. Kasian ini ibu Rakyah berusaha tua, 84 tahun,”imbuhnya. (ami)

Komentar Anda