Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek Bendungan Meninting

MATARAM–Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi di proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan hal tersebut.

Diungkapkan, tim  yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Franto Akcheryan Matondang beserta personel berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan solar subsidi di proyek Bendungan Meninting.

Di lokasi diduga telah didistribusikan solar bersubsidi di dalam tangki mobil transportir ke proyek Bendungan Meninting pada pada Rabu (12/7/2023).

Kompol Yogi menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga :  BWS Tegaskan Bendungan Meninting tidak Jebol

Sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Adapun diduga pelaku atas nama LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya RE, warga Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya Minggu (16/7/2023) dalam rilis Polresta Mataram.

Untuk barang bukti 1 mobil tangki transportir warna biru berisi 5.000 liter solar subsidi, 1 lembar surat pemesanan, 1 catatan fortopolio dan 2  HP Oppo dan Realmi.

Saat dilakukan pengungkapan, truk tangki sedang memindahkan solar subsidi ke tangki penampungan di PT Nindya Karya yang berada di proyek Bendungan Meninting.

Baca Juga :  Rehabilitasi Bendungan Sape, Pemprov NTB Selamatkan 2.650 Hektare Sawah

“Selanjutnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM dimaksud yang mana diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi,” jelasnya.

Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan bahwa solar subsidi tersebut merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

“Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda