Polisi Tunda Proses Hukum Calon Kada Selama Pilkada

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) NTB beserta Polres jajaran akan menunda seluruh proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat pidana selama perhelatan pilkada serentak 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. “SP ( surat perintah) itu harus ditindaklanjuti oleh kami di daerah,”kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (6/9).

Menurutnya, perintah tersebut merupakan upaya agar terwujudnya profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri.
“Jangan sampai kita periksa seseorang kemudian dituduh tidak netral,”ucapnya.

Untuk itu selama masa pilkada, seluruh jajaran Polri diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lainnya yang mengarah ke persepsi negatif publik. Penundaan proses hukum kepada peserta pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pilkada berakhir. Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Namun, aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. Apabila peserta pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, maka polisi dipersilakan untuk melakukan pengusutan, penyelidikan, dan penyidikan secara tuntas.

Khusus di Polda NTB sendiri kasus yang berkaitan dengan calon kepala daerah itu ada dua kasus. Pertama kasus anggaran rumah dinas bupati Lombok Utara. Kedua kasus anggaran KONI Kota Mataram tahun 2018.
Kedua kasus tersebut saat ini masih tahap penyelidikan. Dimana penyidik masih berupaya mencari indikasi perbuatan melawan hukumnya. Begitu juga dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.(der)

Komentar Anda