Polisi Telusuri Aliran Duit OTT Bulera

AKBP Saiful Alam
AKBP Saiful Alam.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Usai Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan (SNVT-PP) Provinsi NTB, Bulera ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemersan terhadap rekanan proyek rumah susun (rusun) di pulau Sumbawa, penyidik kini fokus mengembangkan kemana aliran dana tersebut.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam mengatakan, pihaknya saat ini masih memeriksa saks-saksi guna mengungkap apakah ada aliran dana ke pihak lain. Adapun saksi yang pernah diperiksa sebagian besar berasal dari pegawai SNVT PP Kementerian PUPR NTB.

Enam saksi tersebut adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rusun dan rusus, Kepala Urusan Umum/Keuangan serta saksi saat operasi tangkap tangan. Selain itu, Direktur PT JU yang merupakan rekanan pelaksana proyek Rusun Ponpes Al-Kahfi. ‘’Dari saksi yang sudah dperiksa, kita belum menemukan adanya indiikasi aliran dana untuk orang lain. Hasil sementara itu untuk dirinya sendiri,’’ ugkapnya, Senin (7/10).

Meski begitu Saiful Alam menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman. Termasuk akan mendalami apakah perbuatan serupa juga dilakukan tersangka kepada rekanan lain. Sebab pada tahun 2019 ini ada 7 proyek rusun dan rusus yang nilainya sekitar Rp 20,5 miliar. “Kita masih mendalami, apakah ada permintaan serupa untuk proyek lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan data yang ada di laman lelang elektronik Kementerian PUPR NTB, sejumlah proyek itu antara lain Rusun Ponpes Ulil Albab di Desa Perian Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur senilai Rp 3,48 miliar dikerjakan CV CB. Rusun Ponpes Al-Madina di Kelurahan Kenanga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dikerjakan PT PTU nilai kontrak Rp 2,351 miliar.

Paket proyek Rusus di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima dikerjakan CV RM dengan kontrak Rp 5,49 miliar. CV S mengerjakan Rusus di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa dengan kontrak Rp 4,55 miliar.

Kemudian CV KK mendapatkan kontrak Rp 4,617 miliar untuk mengerjakan rusus di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Timur. Proyek Rusus di Desa Pototano Kecamatan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 2,97 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV SRA. Terakhir, proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa dikerjakan CV JU dengan kontrak Rp 3,49 miliar.

Terkait kelangsungaan proyek tersebut usai adanya kasus ini, Saiful Alam menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak akan menghambat pekerjaan tujuh proyek yang sedang berjalan. “Kita kan proses hukumnya saja. Masalah itu (kelanjutan) tentunya ditangani pemerinntah,’’ ungkapnya.

Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satreskrim Polres Mataram terhadap Kepala SNVT PP Kementerian PUPR NTB, Bulera. Tersangka Bulera diduga meminta jatah Rp 100 juta dari proyek Rusun Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Kahfi di Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Modusnya, jika jatah tidak diberikan maka termin pembayaran tidak akan dicairkan. Dari laporan yang diterima petugas, tersangka sudah kerap kali melakukan hal itu. Jatah yang diminta kisarannya antara 5-10 persendari nilai proyek.

Atas perbuatannya, Bulera kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mataram. Ia dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda