Polisi Kesulitan Proses Hukum Dua Terduga Muncikari

Tri Nuril Fitri (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Salah satu warga KLU diamankan Polda NTB dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada 26 Februari-10 Maret kemarin.

Ia adalah RY (27) warga Kecamatan Gangga. Yang bersangkutan diamankan karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi. Di mana RY berperan sebagai muncikari. Dalam aktivitasnya yang bersangkutan menjajakan korban secara online melalui aplikasi. Di setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan.

Walaupun aktivitasnya dilakukan di Kota Mataram tetapi kasus ini  menjadi atensi Pemda KLU. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) KLU Tri Nuril Fitri mengatakan bahwa pihaknya memberi atensi khusus terhadap kasus prostitusi.

Selain RY, ia mengaku masih banyak yang menjalankan aktivitas serupa di daerah ini. “Selama Ramadan ini kita patroli ke kos-kosan dan tempat lainnya. Beberapa malam lalu ada yang diamankan dan diserahkan ke kepolisian, inisial H (16) dan Y (25) warga KLU,” ujarnya, Rabu (20/3).

Baca Juga :  One Gate Payment Bakal Segera Berlaku

Saat kedua perempuan itu diamankan ditemukan beberapa barang bukti seperti uang tunai, kondom baru, dan bekas. “Makanya kita ke kepolisian agar bagaimana memberikan efek jera, jangan dilepas. Kemungkinan mereka juga yang mencarikan orang untuk anak-anak yang sering kita temukan di lapangan,” ucapnya.

Pihaknya saat ini bersama Satpol PP, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Polres Lombok Utara juga terus menelusuri keberadaan pelaku lainnya. Sebab meskipun Ramadan pihaknya meyakini masih ada praktik prostitusi. “Di lapangan itu masih marak. Makanya rutin kita melaksanakan razia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ramai Transaksi Open BO di Lapangan Tanjung, Pol PP Aktifkan Patroli

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Gufron Subeki membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan prostitusi. Hanya saja untuk memproses hukum mereka, pihaknya agak kesulitan.

“Untuk kasus prostitusi itu yang dikejar adalah muncikari atau germo. Nah untuk pembuktian muncikari dan germo kami kemarin melaksanakan gelar perkara. Hasilnya kami kesulitan untuk pembuktian. Yang diduga germo atau muncikari sama sekali belum menerima upah atau hasil dari perbuatan prostitusi,” ungkapnya.

Uang dari transaksi dengan pelanggan masih dipegang oleh perempuan panggilan. Belum diserahkan ke terduga germo. Oleh karena itu mereka yang telah diamankan tersebut bakal diserahkan ke pihak keluarga untuk dibina. “Kita tidak bisa proses lebih lanjut,” ucapnya. (der)

Komentar Anda