Polisi Gerebek Rumah Kurir Sabu di Dasan Lekong

SABU : Polisi menggerebek rumah terduga kurir sabu di Dusun Nyur Tebal Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, Rabu (9/8)(Ist/Radar Lombok)

SELONG – Polisi menggerebek rumah seorang warga yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di Dusun Nyur Tebal Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia, Rabu (9/8). Dalam penggerebekan ini petugas meringkus terduga pelaku inisial BNP (36). Ia adalah seorang residivis, pernah dipenjara dalam kasus serupa. Bersama barang bukti pelaku digelandang ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.” Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kemarin.

Setelah adanya informasi masyarakat tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 07.00 Wita polisi mendatangi rumah pelaku.” Saat disergap didapati pemilik rumah seorang diri, selanjutnya salah satu anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi Kawil dan anggota BKD desa setempa. Setelah para saksi hadir selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Belasan Warga Lendang Nangka Terkait Pembakaran Pipa Proyek SPAM

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dalam sebuah lemari dan ditemukan satu tas selempang warna biru berisi 1 bungkus besar dan 1 bungkus kecil yang berisi bubuk putih sabu. Termasuk 1 buah timbangan digital serta 1 tas warna biru kombinasi hitam berisi 4 bungkus plastik klip kosong.” Setelah itu penggeledahan berlanjut di kamar sebelahnya lagi ditemukan barang bukti berupa 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, 1 buah skop plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 buah HP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anomali Cuaca, Tembakau Rusak, Petani Resah

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Termasuk juga dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.” Pelaku juga dikenakan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar.(lie)

Komentar Anda