Polisi Gagalkan Penyelundupan Tabung Elpiji

MATARAM – Tim operasional Sat Reskrim Polres Kota Mataram menggagalkan penyelundupan tabung elpiji dengan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B,  warga Jurang Malang Desa Lembah Sempage Kecamatan Narmada Lombok Barat, dan AH, warga Desa Mesanggok Kecamatan Gerung Lombok Barat.

Kapolres Kota Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Haris menjelaskan, tabung elpiji rencananya akan dijual di Sumbawa. Namun polisi berhasil menggagalkannya beberapa hari lalu di jalan raya depan Mapolsek Narmada. “ Kita berhasil gagalkan,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Pol PP Sita 10 Ton Garam Selundupan dari Bima

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut ada truk yang dikemudikan tersangka dengan nomor polisi DR 8784 AA mengangkut tabung elpiji 3 kilogram yang akan dikirim ke Sumbawa. Mendapat informasi ini, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di atas truk terdapat sekitar 400 unit tabung elpiji subsidi.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menumpukkan buku, ban dan air minum kemasan di atas tabung. Menurut pengakuan pelaku, di Sumbawa tabung akan dijual dengan harga yang cukup murah.

Baca Juga :  Pol PP Sita 10 Ton Garam Selundupan dari Bima

Polisi mengamankan barang bukti berupa tabung elpiji, truk pengangkut dan lain-lain.

Menurut keterangan tersangka, aksi yang dilakukan ini telah dijalankan selama setahun. Keduanya diancam pasal 53 UU No 22 Tahun 2001  tentang minyak dan gas bumi dengan denda Rp 40 juta atau penjara paling lama 4 tahun.(Cr-Wan)

Komentar Anda