Pol PP Sita 10 Ton Garam Selundupan dari Bima

SELONG—Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur (Lotim) menyita 10 ton garam non beriodium yang diselundupkan dari Desa Senolo, Kecamatan Sila, Kabupaten  Bima.

Garam tersebut diamankan di Pelabuhan Kayangan, tak lama setelah bersandar usai menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa, Selasa (9/8).Selain garam, Pol PP juga mengamankan seorang sopir, kenek, dan satu mobil truk yang dipakai untuk mengangkut garam tersebut. Selanjutnya barang bukti dan sopir langsung diamankan ke Kantor Pol PP untuk di proses lebih lanjut.

Saat itu juga garam sitaan langsung diuji oleh instansi terkait untuk dicek kandungan kadar iodiumnya. Hasilnya, ternyata 10 ton garam itu sama sekali tidak ada kandungan iodium. “Garam non beriodium ini dari Bima akan dibawa ke Mataram,” kata Kasi Opstib Pol PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi, kemarin.

Keberhasilan ini tak lepas dari operasi gabungan yang melibatkan unsur terkait, seperti kepolisian. Operasi ini untuk mengawasi keberadaan garam non beriodium. Pol PP mendapatkan informasi dari Polisi Pelabuhan Kayangan, jika telah mengamankan satu unit truk yang mengangkut garam illegal itu. “Kita sudah berkoordinasi dengan Polisi Kayangan untuk menahan garam yang datang dari Sumbawa dan sekitarnya,” lanjut Purwadi.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Tabung Elpiji

Garam 10 ton yang diamankan itu terbagi dalam 150 karung. Dipastikan garam tersebut sama sekali tidak ada kandungan iodium, setelah dilakukan uji kadar kandungan iodiumnya. Pemilik garam katanya bernama Bebeti, warga Bima. Sementara sopir hanya disuruh untuk mengantar ke pemesan yang berada di Mataram. “Pemiliknya sudah kita hubungi, dia akan kita panggil,” sebut Purwadi.

Disampaikan, garam yang dikonsumsi masyarakat sudah ada ketentuan kandungan iodiumnya.Tiak semua garam yang beriodium bisa dikonsumsi masyarakat secara bebas. “Untuk rumah tangga, standar garam iodiumnya 33 ppm,” terangnya.

Mengkonsumi garam tidak beriodium lanjutnya, jauh lebih berbahaya dari pada Narkoba. Karena dampaknya masyarakat akan terjangkit sejumlah penyakit, misalnya gondok dan lainnya. “Meski lama dampaknya, tapi garam tidak beriodium ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Tabung Elpiji

Pemilik garam ini nantinya akan diberikan sejumlah opsi. Jika garam itu ingin dikembalikan lagi, maka  pemilik diminta agar garam itu diberikan iodium. Jika opsi itu tidak dipatuhi, dengan terpaksa garam itu akan dimusnahkan atau masalah ini akan dibawa ke meja persidangan.

“Masalah ini sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2011 terkait pengendalian dan peredaran garam non iodium.Dengan ancaman denda Rp. 50 juta, dan kurungan 6 bulan,” papar Purwadi.

Sementara sang sopir, M. Sidiq mengaku hanya sebatas disuruh mengantar dan diupah. Besaran upah yang diterima dari pemilik sebesar Rp. 2 juta. Dirinya sama sekali tidak mengetahui jika garam yang dibawannya ini bermasalah, lantaran baru pertama kali disuruh untuk membawa. “Sebelumnya endak pernah. Ini pertama kali. Rencannya garam ini akan saya bawa ke Mataram,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda