Polisi Amankan Penebang Pohon yang Memakan Korban

AKP I MADE DARMA YULIA PUTRA (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan SA (54) pelaku penebangan pohon yang memakan korban. Kasat Reskrim  Polres Lombok Barat AKP I Made Darma Yulia Putra menjelaskan, pada Senin sore terjadi tindak pidana kelalaian hingga menghilangkan nyawa orang di jalan TGH Abdul Hafiz tepatnya di wilayah Dusun Tegal Desa Jagerage.

Korban meninggal dunia adalah LR  warga Dusun Sedayu Desa Kuripan Kecamatan Kuripan dan isterinya NA mengalami  luka berat dan tangan patah hingga mendapatkan perawatan di RSUD NTB. ” Saat ini pelaku penebangan sudah kita amankan, ” katanya saat ditemui kemarin (17/10).

Baca Juga :  Izin Tambang PT Indotan Lombok Barat Bangkit Dicabut

Kronologi kejadian, SA warga beremi Desa Jagerage sedang melakukan penebangan pohon dipinggir jalan Dusun Tegal menggunakan mesin potong. Pada saat itu pasangan suami isteri ini dengan berboncengan dari arah selatan ke utara  tujuan untuk menjemput anaknya sekolah di Kediri. ” Saat korban melintas, pohon yang ditebang oleh SA menimpa pasangan ini, langsung menimpa korban, ” katanya.

Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kuripan untuk mendapatkan pertolongan pertama,  namun korban meninggal dunia sedangkan isterinya mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan patah. “ Saat ini kami bersama unit Reskrim Polsek Kuripan masih melakukan penyidikan untuk kelengkapan bukti-bukti, ” tegasnya.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Lobar Segera Diumumkan

Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi untuk diminta keterangan, begitu juga pelaku penebangan pohon sudah diamankan di Mapolres untuk diminta keterangan, termasuk juga meminta keterangan para saksi yang ada di sekitar kejadian.  Atas kejadian ini pelaku penebangan pohon disangkakan dengan pasal 359 KUHP. Dimana karena kelalaian menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 5 tahun penjara. (ami)

Komentar Anda