Izin Tambang PT Indotan Lombok Barat Bangkit Dicabut

RUSDITAH-INDRA JAYA USMAN(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) resmi dicabut oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pencabutan dilakukan lantaran perusahaan yang berkerjasama dengan Pemkab Lombok Barat ini hingga kini tak kunjung memanfaatkan izin yang sudah diperoleh sebagaimana mestinya. Pasalnya sejak memperoleh izin sekitar 10 tahun lalu, perusahaan itu tak kunjung melakukan ekploitasi lahan tambang.

Asisten II Setda Lobar, Rusditah, yang dikonfirmasi masalah ini menjelaskan, terkait pencabutan izin PT Indotan pihaknya perlu menunggu surat resmi dari pusat. “Kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian Investasi untuk kejelasannya,” jelas  Rusditah saa ditemui di ruang kerja Sekda Lobar, Rabu (23/2).  Pihaknya baru akan membahas masalah ini setelah mendapatkan surat resmi dari kementerian.

Lantas bagiamana dengan saham 10 persen Pemda di PT Indotan? Rusditah menjelaskan bahwa Lobar punya 100 lembar saham golden share senilai kurang lebih Rp 1 miliar. Golden share itu berawal dari perjanjian PT ILBB dengan PT Indotan. Golden share itu berasal dari keuntungan yang akan diperoleh. Dan itu sudah masuk neraca APBD Lobar. Soal kepastian saham itu, diakui memang tidak ada uangnya alias kosong.” Saham itu tidak ada uangnya, karena belum masuk, baik dari APBD maupun dari golden share. Jadi kosong. Hanya catatan saja, nggak ada isinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemilik Kafe di Suranadi yang Ditutup Paksa Aparat Demo

Hal inipun akan dibahas di tingkat TAPD, karena itu sudah masuk ke neraca. Selain itu, hampir tiap tahun ada surat dari pihak PT Indotan yang meminta pemda membayar karena dianggap berutang. Sedangkan Pemda tidak pernah menganggap itu piutang.

Persoalan lain, saham ini menjadi temuan berulang-ulang BPK. “Dan kita belum bisa menjawab itu,” ungkapnya. Karena izin PT Indotan sudah dicabut, maka Pemda tentu akan mengusulkan saham itu dihapus. “Pemda akan minta dihapus itu, karena ILBB tidak ada di Lobar,” katanya.

Menghapus di neraca APBD itu tidak mudah, kata Rusditah. Karena harus melalui proses. Salah satunya mengusulkan penghapusan ke BPKP. “ Supaya tidak lagi masuk neraca dan itu jadi temuan BPK terus-menerus,” tegasnya. Bagaimana dengan lahan tambang yang sebelumnya digarap PT Indotan? Menurut dia, itu akan kembali ke negara karena itu lahan milik negara. Lokasinya di Kecamatan Sekotong. Sedangkan untuk izinnya langsung dari pusat.

Bagaimana dengan izin eksploitasi yang dipegang oleh PT Ancora (perusahaan yang mengakuisisi PT Indotan)? Kata dia, otomatis izin itu hangus. Artinya pihak perusahaan tidak bisa lagi melanjutkan aktivitas.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lobar, Indra Jaya Usman,  nasib saham Lobar rumit.” Ini rumit (persoalan saham). Besok kita panggil Pemda dulu untuk mendengar keterangan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Manggis dan Rambutan Lobar Diekspor ke Dubai

Meski ia lupa sejak kapan IUP itu diperoleh PT ILBB, hanya saja sejak memperolehnya perusahaan itu tak kunjung melakukan ekploitasi. Bahkan hingga kini. Terlebih kalangan dewan sudah sering meminta Pemda tegas menindak perusahaan ini.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Investasi BKPM tertanggal 15 Februari 2022, PT ILBB berada diurutan 70 dari 180 perusahaan yang IUP-nya dicabut. Surat pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Hal itu yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan. Terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.(ami)

Komentar Anda