Polisi Amankan Pencuri dan Penadah Barang Curian

MATARAM-Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dua orang terkait kasus pencurian. Mereka inisial RAHS (26) warga Ampenan dan MF (41) warga Lingsar, Lobar.

“Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (14/12).
Pelaku diamankan Rabu (13/12) kemarin. Kedua pelaku memiliki peran berbeda, RAHS yang melakukan pencurian dan MF pembeli barang curian RAHS.

Pencurian yang dilakukan RAHS terjadi Senin (11/12) lalu, sekitar pukul 23.45 WITA di kontrakan seorang mahasiswa asal Lotim, inisial RRR (19) wilayah Dasan Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Pelaku masuk ke dalam pekarangan kontrakan korban dengan cara memanjat tembok pagar menggunakan tangga,” katanya.
RAHS menjalankan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama salah satu rekan yang kini masih pencarian.

Baca Juga :  Curi Motor, Toni Ditangkap Saat Mabuk di Cafe Tuak

“Yang masih dalam pencarian ini tugasnya menunggu di luar, sedangkan yang masuk masuk itu RAHS,” sebutnya.
Pelaku berhasil mengambil gitar bass, tas gitar dan satu drum ped milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 2 juta. Barang milik korban kemudian dijual ke MF seharga Rp 800 ribu. “Uangnya digunakan untuk membeli sabu,” bebernya.

Baca Juga :  Mencuri untuk Biayai Anak di Pondok Pesantren

Atas perbuatannya, pelaku inisial RAHS diancam dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan MF selaku penadah, diancam Pasal 480 KUHP. “Keduanya sudah kami amankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Yogi. (sid)

Komentar Anda