Polisi Agendakan Pemeriksaan

AKBP Heri Prihanto (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Penyidik Satreskrim Polres Mataram mengagendakan pemeriksaan dalam rangka  klarifikasinya dalam kasus   penyelidikan dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang dikelola oleh PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF).

‘’Jadwalnya sih saya belum tahu. Tapi nanti akan kita lihat dulu skala prioitasnya,’’ ujar Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto Rabu kemarin (5/10). Heri memastikan, pihaknya saat ini baru menerima surat pengantar dari kejaksaan terkait dengan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh Polres Mataram. Perihal dokumen-dokumen pulbaket yang sudah dikumpulkan kejaksaan menurutnya belum diterimanya. ‘’ Kalau berkasnya saya belum lihat apakah sudah diserahkan ke kita atau tidak,’’ katanya.

Baca Juga :  Mataram Mall Harapkan Royalti tak Naik

Dari laporan yang diterima dari penyidik Satreksrim Mataram,  dokumen-dokumen yang didapatkan oleh penyidik kepolisian akan dicocokkan dengan bahan yang ada di kejaksaan. ‘’ Ini untuk menguatkan hasil penyelidikan yang kita lakukan selama ini,’’ ungkapnya.

Setelah dokumen dipelajari, baru nanti pihaknya  akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang disebut menandatangani dokumen tersebut.  Dengan mempelajari dokumen-dokumen ini juga disebutnya bisa mengetahui terkait dengan mekanisme penerbitan perizinan yang ada selama ini. ‘’ Ini akan dicek terus, perizinan itu mekanismenya seperti apa. Dari dokumen itu nanti akan terlihat juga kan,’’ bebernya.

Sebelumnya, penanganan kasus  ini secara resmi dilimpahkan penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke Polres Mataram. Sebelum dilimpahkan, kedua institusi penegak hukum ini sama-sama mengusut kasus ini. Setelah melakukan koordinasi, ternyata Polres Mataram diketahui lebih dahulu melakukan pengusutan.

Baca Juga :  Persaingan Ketat, Nasib LCC tidak Jelas

Pengusutan ini meliputu dugaan penjualan aset Pemkot Mataram di Mataram Mall yang dikelola oleh PT PCF. Diduga kuat aset tersebut sudah beralih kepemilikannya tanpa sepengetahuan pihak pemkot.  Terdapat 16 Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipindahtangankan.Proses pindah tangan ini bahkan dilakukan dari tahun 1997,1998,1999,2001,2010 dan yang terbaru diduga ada dilakukan  bulan Agustus 2015.(gal)

Komentar Anda