Polda NTB Tegaskan Bahwa Kepolisian Tak Pernah Tahan 4 Ibu di Lombok Tengah

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah saat menengok empat ibu-ibu yang ditahan di Rutan Kelas IIB Praya karena kasus dugaan pengerusakan gudang tembaku di Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polda NTB memberi atensi terhadap kasus yang menimpa 4 ibu rumah tangga warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang ditahan di Rutan Kelas IIB Praya karena diduga melakukan pengerusakan pabrik atau gudang tembakau itu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si menegaskan, pihaknya tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui siaran persnya, Sabtu (20/2/2021) malam, ia menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya.

Seperti diketahui, Senin (15/2/2021), polisi melimpahkan berkas keempat ibu ini ke Kejari Praya. Lalu pada Selasa (16/2/2021), keempatnya dititip Jaksa di Rutan Kelas IIB Praya. Bahkan, kasusnya akan disidangkan dalam waktu dekat ini.

Dua dari empat tersangka ini memiliki anak kecil. Nurul Hidayah memiliki bayi berumur 13 bulan. Murtini juga memiliki bayi perempuan berumur 1 tahun. Kedua tersangka ini terpaksa mengajak anak-anak mereka ke tahanan karena masih menyusui.

Belakangan, Guru Besar Universitas Mataram Prof Zainal Asikin membuat surat terbuka kepada Kapolda NTB terkait kasus ini. Bahkan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah memberi perhatian terhadap kasus ini dengan menengok mereka beserta anaknya di Rutan Kelas IIB Praya. 

Gubernur menerangkan bahwa keempat ibu ini melempar pabrik tembakau secara spontan dengan batu, karena dianggap mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan anak-anak mereka. Dari pantauannya, kondisi keempat ibu ini sehat dan baik-baik saja. Begitu  juga dengan anak-anaknya. “Mereka tak kekurangan satu apapun, apalagi teman-teman di Lapas sangat membantu,” jelasnya, Sabtu (20/2/2021).

Terkait persoalan hukum yang menjerat mereka, Gubernur mengatakan akan ada penangguhan penahanan. “Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya. Tadinya mau ditangguhkan hari ini, tapi pengadilan tidak bisa memutuskan penangguhan krn (karena) hari ini hari libur,” jelas mantan Anggota DPR RI ini. (zul)

Komentar Anda