Pol PP Tutup Paksa Kos-kosan Ilegal di Jagaraga

GARIS : Pol PP dan tim gabungan menutup kafe dan kos-kosan yang ada di Desa Jagarage Kecamatan Kuripan. (IST/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Belasan kafe ilegal dan kos-kosan tak berizin ditutup paksa tim gabungan Pemkab Lombok Barat bersama aparat dan keamanan. Pol PP melakukan penyegelan dengan memasang garis penanda dan plang penutupan. Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati menerangkan pihaknya menutup belasan kafe ilegal dan kos-kosan. “Yang disegel itu ada belasan kafe ilegal  dan kos-kosa dan itu atas dasar kesepakatan yang sudah dibuat oleh pemilik usaha dan pemerintah desa beberapa waktu lalu,”tegasnya saat dikonfirmasi Minggu (14/1).

Rinciannya, ada delapan warung tuak dan 14 rumah kos. Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban ini para pemilik sudah diberikan pemahaman dan sosialisasi agar mereka mengurus izin. Namun sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan dan disepakati,  mereka tidak juga mengurus izin. ” Kita ada kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa dan kami Pol PP. Kita Pol PP mengikuti keinginan mereka,” paparnya.

Baca Juga :  Akan Nyaleg,Fauzan Khalid Siap Mundur sebagai Bupati

Keberadaan  warung, atau kafe ilegal sangat menggangu ketertiban umum, kemudian keberadaan kos-kosan ilegal juga meresahkan.” Jadi untuk kos-kosan akan dibuka jika sudah memiliki izin,” tegasnya.

Jadi setelah pemilik kos memiliki izin, maka pemilik kos harus membuat tata tertib penghuni kos. ” Jadi Pol PP hanya menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan mereka, malah Pak Kades ingin membantu mereka urus izin agar kolektif, ” paparnya.

Setelah penertiban, pihaknya bersama desa tentunya tetap melakukan patroli untuk mengecek apakah mereka buka atau tidak. Menurutnya, sanksi pidana bagi pengelola yang berani membuka segel dan garis satpol PP. Sedangkan yang kedapatan buka usahanya, akan dibubarkan.

Kades Jagaraga Muhammad Hasyim mengatakan tindakan penyegelan tersebut buntut dari ketidakpatuhan para pemilik dan
pengelola usaha atas kesepakatan
penutupan sementara, bersama pemerintah desa yang dilakukan beberapa bulan lalu pasca dilakukan penertiban dan ditemukan ada untuk terjangkit HIV/AIDS. ” Dulu sudah ada kesepakatan bersama saat diberikan sosialisasi dan penertiban, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Puncak HAN 2022 Menjadikan Anak Lombok Barat Berintegritas

Setelah diberikan waktu, ternyata masyarakat yang memiliki usaha tersebut tak kunjung melakukan penutup aktivitas usaha mereka” Sekarang nau tidak mau, kami harus menyegel
tempat usaha mereka,” ungkapnya.

Sejumlah kafe di desa tersebut belum memiliki izin operasional. Kemudian kos yang terdapat di 16 lokasi tersebar di beberapa dusun, sebagiannya belum memiliki izin operasional.

Hasyim menambahkan, langkah ini sebagai bentuk upaya pemerintah desa dalam melakukan pencegahan gangguan Kamtibmas, kesehatan akibat adanya kafe dan kos-kosan ini. Sebab banyak keluhan terkait aktivitas di kafe ilegal dan kos-kosan ini.(ami)

Komentar Anda