Akan Nyaleg,Fauzan Khalid Siap Mundur sebagai Bupati

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG- Pemilu akan digelar tahun 2024. Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid, menyatakan akan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu mendatang. Ia pun menyatakan siap mundur dari jabatan bupati lebih awal dari masa berakhir periodenya. “Ada rencana maju calon DPR RI. Saya kemungkinan nyalon di DPR RI,” ungkap Fauzan saat ditemui kemarin (23/3).

Sebagaimana diketahui, Fauzan Khalid saat ini tercatat sebagai ketua Dewan Pakar DPW Nasdem NTB. Ia akan maju sebagai caleg DPR RI lewat Nasdem.  Dalam aturannya, Fauzan harus mundur dari jabatan bupati sebelum masa jabatannya berakhir atau begitu ia mendaftar sebagai calon.  Itu berarti kalau dia berencana maju nyaleg, maka Fauzan harus mundur tahun depan.” Dan kalau syaratnya mengundurkan diri, ya memang harus mengundurkan diri. Karena itu kan risiko,’ kata Bupati.

Ditanya kenapa  memilih DPR-RI, Fauzan mengatakan selama ini karirnya lebih ke eksekutif seperti ketua KPU, kemudian menjadi bupati. Ia ingin “mencoba” karir politik di legislatif. Tujuannya jelas, agar akses Lobar di pusat makin mudah yang selama ini justru tidak maksimal. “Tujuannya juga supaya Lobar punya akses di pusat. Namun hal ini tergantung partai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gunung Sasak Jadi Pusat Budidaya Durian

Ia memastikan pembangunan di Lobar saat ini on the track dengan banyak capaian keberhasilan. Modal ini diyakini akan menjadi bekal  Fauzan meniti karir di legislatif.

Pejabat publik yang maju pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

Menurut PP ini, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono, mengatakan, sesuai aturan pejabat publik yang hendak mendaftarkan diri maju sebagai calon legislatif (Caleg), entah itu kepala daerah ke legislatif harus mengundurkan diri saat terdaftar sebagai calon. “ Itu tahun depan (2023) mundurnya,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Jalan Pelabuhan Gili Mas Bergelombang, Warga Protes

Pendaftaran sendiri masih menunggu berapa lama masa kampanye. Karena penetapan calon legislatif akan diukur dari lama kampanye. Tiga hari setelah ditetapkan sebagai calon, barulah mulai kampanye. Masa kampanye ini masih dalam perdebatan. “Artinya belum ada kepastian kapan harus mundur, tapi sesuai UU harus mengundurkan diri kepala daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai Caleg,” ungkapnya.

Surat pengajuan pengunduran diri dilampirkan saat mendaftar sebagai calon. Jika Bupati Lobar maju Pileg DPR RI, maka dia harus mengajukan pengunduran diri pada saat mendaftarkan diri. “ Dia mundur, tapi itu baru surat pengajuan pengunduran diri. Kalau dia ditetapkan mundur, itu kewenangan dari lembaga lain,” tegasnya.

Pejabat publik yang wajib mundur adalah termasuk ASN.  Lebih lanjut dikatakan, untuk tahapan persiapan pemilu 2024 sendiri, pihak KPU akan mulai pada Juni 2022.(ami)

Komentar Anda