Pol PP Ditarik dari Hutan Lindung Sekaroh

SELONG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memutuskan untuk menarik kembali petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang melakukan penjagaan dikawasan hutan Lindung Sekaroh. Penarikan petugas Pol PP ini dilakukan sejak beberapa hari lalu. “Penjagaan tidak ada lagi. Anggota sudah kita tarik dari kawasan itu,” jawab Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman kemarin (27/7).

Dikatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan mediasi dengan difaslitasi langsung oleh Polda NTB, Selasa lalu (26/7). Mediasi ini dilakukan setelah pemerintah pusat melaporkan polemik Sekaroh ke Mabes Polri.

Kemudian pihak Polri langsung menindaklanjuti, dan meminta Polda NTB untuk segera menyelesaikan persoalan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat knflik di kawasan itu. “Ini dilakukan setelah kementerian terkait melaporkan situasi di Sekaroh ini,” ucapnya.

Baca Juga :  BPN Minta Kasus SHM Sekaroh Dihentikan

Dikatakan, dalam mediasi ini semua pihak dipertemukan. Diantaranya dari Dishutbun Provinsi NTB, Pemkab Lotim, termasuk PT. Eco Solution Lombok (ESL). Sejumlah persoalan yang terjadi di Sekaroh itu dibahas untuk dicari jalan penyelesaiannya. “Saya saat itu tidak sempat hadir. Tapi saya diinformasikan pihak Dishutbun,” ungkapnya.

Informasi yang diterima, proses mediasi itu membahas terkait persoalan izin PT. ESL yang telah dicabut Pemda Lotim. Pihak Polda NTB saat itu menyarankan PT. ESL untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Pemkab Lotim. Meski persoalan izin dan pengelolaan hutan kini menjadi kewenangan pusat. Namun itu juga menjadi kewenangan Pemkab Lotim. “Ini masalah perizinan, meski UU 23 TAHUN 2014 telah dicabut. Tapi persoalan ini Pemkab juga punya kewenangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Hutan Sekaroh, Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Namun lanjutnya, pihak PT ESL tetap ngotot dan bersikeras dengan sikapnya.  Yang jelas, kebijakan Pemda Lotim mencabut izin PT. ESL disebabkan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, izin yang dimiliki PT. ESL saat  itu dikeluarkan di masa Bupati Lotim masih dijabat Sukiman Azmy. Namun proses pemberian izin oleh bupati saat itu dianggap UU terkait pengelolaan dan pemanfataan lahan hutan lindung Sekaroh.

“Artinya, pejabat yang mengesahkan izin PT ESL menyalahi ketentuan. Karena substansi terkait pengelolaan dan pemanfataan di Sekaroh ini telah menyalahi UU,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda