Penyalahgunaan Hutan Sekaroh, Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Hutan Sekaroh
CEK LAPANGAN : Penyidik pidsus Kejari Lombok Timur saat melakukan cek lapangan di lokasi yang berada dikawasan hutan lindung Sekaroh (RTK 15) beberapa waktu lalu. (IST For Radar Lombok)

SELONG — Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK 15) dengan tersangka PT Autore Pearce Culture (APC) semakin menemui terang.

Ini ditandai dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian negara oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim). Berdasarkan hasil perhitungan tim penelitian, pengembangan dan inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, angka kerugian negara dalam kasus  ini mencapai Rp 1 miliar. Nilai perhitungan kerugian saat ini sudah dipegang penyidik dan diserahkan oleh tim peneliti kementrian LHK RI beberapa waktu lalu. “ Sudah kita terima perhitungan kerugian negaranya. Kalau tidak salah seminggu yang lalu. Kerugiannya itu mencapai Rp 1 miliar, sekitar itulah jumlahnya,’’ Ujar Kasi Pidsus Kejari Lotim Iwan Gustiawan saat dikonfirmasi,  Kamis kemarin (8/2).

Baca Juga :  Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Sekaroh

Dengan dikantonginya nilai kerugian negara ini, maka  penyidikan kasus ini semakin mendekati akhir.  Sebelumnya, penyidik terkendala dengan hasil perhitungan kerugian negara yang belum diketahui. Untuk itu, penyidik memastikan segera akan merampungkan pemberkasannya. Selain itu, penyidik juga sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka. ’’ Sudah kita agendakan untuk pemanggilan tersangkan. Dua pekan mendatang akan kita periksa,’’ Katanya.

Penyidik juga akan meminta keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Diantaranya, pejabat kehutanan, masyarakat dan direksi perusahaan mutiara PT APC. Hal ini berkaitan dengan pemeberkasan yang dilakukan penyidik. “ Kita akan mintai lagi keterangan beberapa saksi yang sudah kita periksa tahun 2017 lalu. Kita sudah agendakan,’’ Pungkasnya.

Baca Juga :  PT ESL Diminta Mulai Membangun

Sebelumnya, PT APC selaku korporasi yang bergerak di dalam usaha budidaya mutiara di sekitar perairan Sekaroh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lotim. Selain PT APC, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan berinisial AP sebagai tersangka.  Perusahaan ini diduga kuat ikut terlibat dengan penyalahgunaan kawasan hutan lindung yang dikelola oleh pemerintah seluas 3 hektar. Sebabnya, perusahaan ini sama sekali tidak mengantongi izin.(gal)

Komentar Anda