GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) ketentuan jadwal buka dan tutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan. Pol PP terus memantau penerapan SE ini. Dipastikan belum ada pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut. “ Memasuki hari ketiga (puasa), belum ada pelanggaran,” ungkap Pelaksana Harian Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq. Ary Suyatmi kepada Radar Lombok, Rabu (8/6).
Secara khusus Pemkab mengatur jadwal buka tutup THM yang ada di daerah ini, terutama di kawasan wisata Senggigi, selama bulan puasa. Perinciannya masing-masing Spa buka pukul 21.00- 23.00 Wita, Karaoke buka 22.00-24.00 wita, Discotik buka 22.00-01.00 Wita, bilyard buka 22.00-24.00 Wita dan Live Music buka 22.00-24.00 Wita.SE ini juga mengatur jadwal buka tutup rumah makan.
Pol PP tetap mengontrol dengan melakukan patrol rutin.” Kami tetap mengontrolnya,” ungkapnya.
THM juga diawasi. Apabila ada tempat hiburan yang ketahuan mengizinkan masuk anak-anak di bawah umur, maka Pemkab akan memberikan sanksi. Sanksinya bisa saja pencabutan izin operasional dan penutupan paksa.(flo)