PNS Lombok Barat Segera Terima THR

Anggaran untuk pembayaran THR itupun sudah dianggarkan dalam APBD. Sehingga diharapkan nantinya dapat membantu para ASN menghadapi hari raya idul fitri.

Karena masih tercatat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM di Provinsi NTB, Saswadi tidak akan mengambil gaji maupun THR yang ada di Lobar. Lantaran sesuai dengan regulasi yang mengatur, baik gaji maupun tujangan tetap diperolehnya dari Pemprov NTB, dimana ia masih tercatat sebagai pegawai. Biarpun kini ia masih menjabat sebagai Pjs bupati.” Regulasi mengatakan bahwa gaji untuk bupati termasuk tunjangannya diperuntukan buat bupati, jadi gaji dan tunjangan saya masih di provinsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lombok Timur Butuh Tambahan Ribuan Guru
Baca Juga :  38 PNS akan Kena Sanksi Disiplin

Untuk diketahui masa kerja para ASN selama bulan Ramadan maksimal sampai tanggal 8 Juni. Sedangkan pada hari Senin tanggal 11 Juni sudah mulai cuti bersama sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Cuti bersama akan berlangsung dari tanggal 11-20 Juni 2018.(ami)

Komentar Anda
1
2