Pimpinan DPR Belum Bisa Depak Fahri Hamzah

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan, sudah lama surat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perihal pencopotan Fahri Hamzah masuk ke pimpinan di lembaga wakil rakyat itu. Namun, pencopotan Fahri belum bisa dilakukan karena politikus yang dikenal vokal itu menggugat surat keputusan (SK) DPP PKS ke pengadilan. "Sudah lama surat PKS itu masuk ke pimpinan dewan. Tapi tidak bisa dieksekusi karena Pak Fahri menggugatnya ke pengadilan," kata Agus kepada wartawan DPR, Senayan Jakarta, Jumat kemarin  (26/8).

Baca Juga :  Fahri Haramkan Negara Kontrol Pikiran Rakyat

 Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, pimpinan DPR dalam sebuah rapat  sudah mengambil kesimpulan untuk menunggu proses hukum atas gugatan Fahri yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "DPR wajib menghormati proses hukum, makanya kita tunggu itu," tegasnya.

Baca Juga :  Gugatan Fahri Hamzah Dikabulkan

 Agus menambahkan, pimpinan DPR baru bisa menyikapi usul PKS untuk mencopot Fahri setelah ada putusan pengadilan. Sebab, putusan itu pula yang akan menjadi dasar atas tindak lanjut surat DPP PKS tentang pencopotan Fahri. "Jadi sabar ya, kita tunggu keputusan pengadilan. Itu nanti yang akan menjadi landasan hukum dalam menyikapi surat DPP PKS itu," pungkasnya.(fas/jpnn)

Komentar Anda