Gugatan Fahri Hamzah Dikabulkan

Fahri Hamzah (Dok/ Radar Lombok)

MATARAM–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan politisi PKS asal NTB, Fahri Hamzah, Rabu kemarin (14/12).

Dalam rilis pers yang diterima Radar Lombok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat terkait proses pemeriksaan dan persidangan serta putusan pemberhentian terhadap Fahri Hamzah. "PN Jakarta Selata menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum putusan terkait pemberhentian diri saya  dari semua jenjang keanggotaan Partai." kata Wakil ketua DPR RI dapil NTB itu.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi, yang diteruskan oleh Majlis Tahkim dan DPP yang menyatakan bahwa Fahri Hamzah telah melanggar disiplin organisasi yang berujung pada pemecatan, sebagai sebuah perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan sebagai anggota partai, anggota DPR RI dan pimpinan DPR RI direhabilitasi.

Baca Juga :  Fahri Haramkan Negara Kontrol Pikiran Rakyat

Dikatakan, pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan saya di BPDO, Majlis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum.  Menurutnya, Proses peradilan yang  tempuh dirinya bukanlah dalam rangka menunjukkan siapa salah dan siapa benar. Namun inilah cara negara menyelesaikan masalah.

Bahkan dalam masa proses peradilan, dimana pengadilan telah memutuskan agar posisi dirinya sebagai kader partai, anggota DPR RI dan pimpinan DPR RI tidak boleh diganggu gugat. Kendati demikian, ia masih mendapat serangan dimana pimpinan DPR RI masih terus mendapatkan surat baik dari DPP ataupun fraksi yang meminta agar posisi dirinya segera dicopot.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Tak Bakal Maju di Pilgub

Dikatakan, tindakan tidak mengindahkan perintah pengadilan bukanlah pelajaran yang baik bagi masyarakat. Ini karena Parpol merupakan pilar utama dari demokrasi.

"Semoga dengan keluarnya putusan pengadilan ini, kita dapat segera berbenah dan fokus pada kerja-kerja membesarkan kembali partai kita," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PKS NTB Abdul Hadi, belum bisa diminta tanggapannya terkait adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan di DPR RI. (yan)

Komentar Anda