Pimpinan BLUD tak Bisa Utak-atik Tenaga Honda

KESEHATAN: Tenaga kesehatan di RSUD Tripat Gerung sedang memberikan pelayanan kepada pasien belum lama ini. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam hal ini kepala Puskesmas maupun Direktur Rumah Sakit tidak memiliki kewenangan memindahkan atau melakukan utak-atik posisi tenaga Honorer Daerah (Honda) yang rencananya akan dilakukan alih status dari tenaga Honda menjadi tenaga honorer kesehatan di BLUD.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Jumarti. Ia menjelaskan itu pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan bersama BKPSDM Lobar kemarin. Dirut Rumah Sakit maupun kepala Puskesmas tidak boleh melakukan pemindahan, atau tidak ada kewenangan untuk melakukan pemindahan atau penempatan para Honda yang nantinya akan dijadikan sebagai tenaga BLUD.” Kepala Puskesmas, direktur rumah sakit tidak bisa berbuat semaunya, terhadap tenaga Honda,” tegasnya.

Pihak yang berhak dan berwenang dalam mengatur penempatan para tenaga Honda setelah menjadi tenaga BLUD hanya kepala Dinas Kesehatan. Meski yang mengusulkan adalaj Puskesmas maupun rumah sakit, tetapi kebijakan dan kewenangan hanya di Dinas Kesehatan.” Ini hasil penjelasan yang kita dapat dari hasil rapat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihak DPRD Lobar juga mempertanyakan apa yang menjadi payung hukum memindahkan status mereka. Karena sampai saat ini pihak Pemkab belum memiliki regulasi yang bisa menjadi payung hukum atas pemindahan status ini.” Kita sudah minta juga dasar hukumnya, tapi belum diberikan sampai saat ini,” tegas politisi PPP ini.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lobar, Hj Nurul Adha, menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak Dike. Diantaranya soal jaminan atau kepastian hukum ketika honor itu menjadi honorer BLUD. Jangan sampai ketika ada konflik atau ketidakcocokan kepala puskesmas (Kapus) dengan Nakes lantas Nakes bisa diberhentikan. “Padahal mereka sudah mengabdi sekian tahun. Ini yang kami tidak harapkan terjadi. Makanya harus ada jaminan atau kepastian hukum bahwa keberlangsungannya terjaga, itu yang kami minta,” tegasnya.

Selain itu pihaknya mempertanyakan apakah pendapatan BLUD itu mencukupi untuk mengakomodir para Nakes yang pindah status itu. Maklum saja pihaknya menilai dengan perubahan status itu tentu akan berdampak pada beban pengajian. Sehingga jangan sampai karena itu membuat pelayanan masyarakat menjadi kurang. “Karena akan terbagi dua (pembiayaan) untuk biaya oprasional dan membayar gaji honorer di bawah BLUD. Jangan sampai kualitas pelayanan kepada masyarakat jadi berkurang atau tidak lebih baik, ini tidak kita harapkan,” jelasnya.

Tak sampai situ saja, pihaknya meminta agar para Nakes honorer itu diakomodir bisa mengikuti P3K. Sehingga tidak ada keresahan bagi para tenaga honor kesehatan itu.“Karena mereka keluhkan ke kami (DPRD) terkait ke khawatiran-khawatiran itu. Dan Khawatiran itu perlu di jawab oleh Dikes bahwa mereka ada jaminan atau kepastian hukum untuk keberlangsungan kepegawaian mereka dan sebagainya,” ucapnya.

Diakui Nurul, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan kepada Pemkab. Mengapa pembahasan itu muncul setelah dan tandatangani APBD.“Kenapa tidak muncul pada saat pembahasan, ? Karena saat pembahasan kita sudah menyetujui anggaran belanja pagawai,” herannya.

Padahal di belanja pegawai ada anggaran gaji untuk PNS dan tenaga honor. Namun dengan berkurangnya tenaga Nakes honorer yang akan diambil BLUD Sekitar 300 orang lebih.“Berarti dari kita kita Rp 3 miliar lebih berarti ada sisa dana anggaran yang tidak terpakai dan dipakai yang baru,” tanyanya.
Sejauh ini belum ada jawaban dari pihak Pemkab atas hal itu, sehingga uang yang kemarin sudah dianggarkan di APBD murni, akan menjadi silpa, dan akan masuk di APBD perubahan 2021.(ami)

Komentar Anda