Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Dibekuk

Dibekuk : Tim Satnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk tiga orang residivis Narkoba jenis sabu di Kokok Lauk, Kelurahan Kelayu Kecamatan Kelayu, Senin (11/7). (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Tim Satnarkoba Polres Lombok Timur kembali membekuk tiga orang residivis kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Kokok Lauk Kelurahan Kelayu Kecamatan Kelayu, Senin (11/7). Ketiganya adalah MS (30), RB dan AB.  Mereka diringku saat sedang pesta sabu.

Mereka langsung digelandang ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. ” Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa di lokasi yang merupakan rumah salah satu pelaku disinyalir sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu, ” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (11/7).

Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya tim melakukan penyergapan terhadap rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

Sebelum dilakukan penggeledahan polisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kawil dan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.  Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan keempat laki-laki tersebut mulai dari MS (30) selaku pemilik rumah. Saat dilakukan penggeledahan pakaian tepatnya di balik lipatan celana yang dipakainya ditemukan gulungan tisu berisi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi bubuk kristal putih diduga sabu. “Sedangkan saat penggeledahan terhadap tiga laki-laki lainnya yakni inisial R dan AB kami tidak menemukan barang bukti berupa narkotika,” imbuhnya.

Baca Juga :  Narkoba Senilai Rp 3,1 Miliar Gagal Beredar

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan rumah MS tepatnya di atas lantai ditemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop plastik,  dua buah korek api gas, dua HP Android dan tiga HP kecil. Tidak hanya itu, di rumah tersebut tepatnya di lipatan gorden yang ada diruang tamu ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi bubuk kristal putih diduga shabu-shabu yang dibungkus lakban hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku inisial R tepatnya di atas speed meternya ditemukan satu buah timbangan digital. “Saat kami sergap ketiganya baru selesai pesta sabu. Di rumah tersebut pelaku R dan AB ini datang untuk menawarkan barang kepada MS namun sebelum dibayar mereka memakai dulu dan barang yang kita amankan dari lipatan celana MS itu barang milik R dan AB,” ujarnya.

Dari empat orang yang diamankan di rumah tersebut saat melakukan penyergapan, tiga orang pelaku yang langsung dinaikkan ke proses hukum selanjutnya, karena satu orang tidak terbukti memiliki barang maupun terbukti menggunakan narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara tiga orang pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama, bahkan satu orang pelaku sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama. “Ketiga residivis ini ada yang kedua kalinya tertangkap dan ada satu pelaku yang ketiga kalinya tertangkap,” terangnya.

Baca Juga :  Cabuli Anak Yatim, Sadri Diamankan Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu bungkus sedang plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.  Satu bungkus kecil plastik klip yang berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Satu buah celana gambar tengkorak. Satu buah timbangan digital. Satu bungkus plastik klip kosong. Satu buah skop plastik. Satu buah alat hisap shabu atau bong.” Selain itu juga ditemukan dua buah korek api gas. Dua buah HP android. Tiga buah HP kecil. Dua buah dompet warna hitam.

Satu unit sepeda motor merk Kawasaki D-Tracker. Uang tunai sebesar Rp440 ribu. Total BB shabu-shabu yang diamankan seberat bruto 20 gram.  Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal  Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta  dan paling banyak  Rp 8 miliar. Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (lie)

Komentar Anda