Perobohan Bangunan Aset Daerah tanpa Izin Disesalkan

TANJUNG –Komisi I DPRD Lombok Utara menyayangkan tindakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lombok Utara yang merobohkan bangunan di halaman kantor setempat tanpa melalui mekanisme dan koordinasi.

Pembongkaran maupun perobohan bangunan milik daerah tidak boleh sembarangan. Meski bangunan termasuk kategori berusia. “Kita sangat sayangkan Dinas Pertanian berani membongkar bangunan yang notabene miliki daerah tanpa melalui mekanisme yang ada,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto, Selasa (24/1). 

Hal ini menurutnya, terjadi ada perbedaan persepsi antara Dinas dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara. Mengingat, di dalam aturan jika ingin menghapus aset mesti dibuat tim guna mengkaji nilai dari pada aset tersebut. “Kita khawatir ini akan berdampak kepada persoalan yang lain, misalnya bantuan yang akan di ACC tetapi ini baru akan namun sudah diambilkan barangnya kan tidak bisa begitu,” tandasnya. 

Meski bangunan tersebut sudah tua dan tidak layak bukan berarti dinas seenaknya membongkar aset tersebut. Seharusnya ada mekanisme untuk melakukan tahapan guna penghapusannya. “Pasti itu ada nilainya, ada tim yang menghitung itu. Nantinya yang dijadikan dasar penghapusan dari sana. Sesudahnya entah dibongkar atau di apakan ya terserah,” terangnya.

Baca Juga :  Mantan Dewan masih Pakai Kendaraan dan Laptop Daerah

[postingan number=3 tag=”aset”]

Untuk mendapatkan kepastian yang jelas, pihaknya akan segera memanggil kepala Dinas Pertanian dan BPKAD. “Kita ingin tahu kejelasannya karena ini ada aturan yang sudah dilanggar,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lombok Utara, Wahyu mengakui, bahwa pihaknya belum menerima izin secara administrasi (tertulis) namun secara lisan sudah mendapatkan persetujuan dari BPKAD. “Secara lisan sudah, tinggal secara administrasi masih diproses BPKAD,” terangnya.

Adapun dasar perobohan bangunan yang berdiri tahun 1982 ini, karena kondisi bangunan  sudah rayap, ketika kendaraan lewat kondisi bangunan getar. Sehingga dikhawatirkan. Kalaupun dihitung aset itu nilai sekitar Rp 10 hingga Rp 15 juta. “Kalau kayu sudah ada yang rusak dan sebagian ada di belakang kantor,” tandasnya.

Bekas bangunan dengan ukuran 4 x 8 meter  pihaknya berencanakan membuat halaman kantor. Dan aktivitas pekerjaan tidak ada yang terganggu, karena bangunan tidak dipakai. Terkait kenapa meroboh langsung sebelum mendapatkan persetujuan secara administrasi. “ Saya gak ngerti. Pihak BPKAD sudah turun ke sini,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadwal Lelang Aset Hotel Santosa masih Belum Jelas

Sementara itu, Kepala BPKAD Lombok Utara Raden Nurjati menerangkan, bangunan yang dirobohkan itu masih termasuk dalam kategori aset daerah. Pihaknya pun belum menindaklanjuti aset ini kendati surat dari dinas terkait sudah masuk. “Belum diproses, kita baru turun untuk meninjau saja. Tim juga belum ada memang idealnya harus ada penghapusan dulu baru dirobohkan,” jelasnya.

Sebenarnya, BPKAD sudah mengimbau supaya menahan dulu pembongkaran bangunan tersebut. Pasalnya, dalam waktu dekat tim penilaian itu sedang disusun tapi entah ada angin apa mereka justru langsung mengeksekusi. “Surat itu masuk sekitar seminggu yang lalu, kita minta tunggu dulu ngak tahu kok tiba-tiba kok langsung di eksekusi. Itu bangunan lama walapun begitu dalam hal penyusutan pasti ada harganya,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda