Perkuat Koordinasi-Sinergi Terkait Harmonisasi Produk Hukum, Kemenkumham NTB Sambangi Pemkab Lobar

Pertemuan jajaran Kemenkumham NTB di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Rabu (20/3). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi-sinergi terkait harmonisasi produk hukum daerah, Kanwil Kemenkumham NTB bertemu dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Lombok Barat. Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Rabu (20/3).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Taufan Arisandy dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat Dedy Saputra.

Taufan menuturkan, kunjungan ini merupakan implementasi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
“Apabila ada kendala silakan berkonsultasi dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB agar proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah berjalan lancar,” ujar Taufan.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Gelar Disemenasi Layanan Fidusia, Upaya Ciptakan Kepastian Hukum

Dedy menyampaikan bahwa saat ini Bagian Hukum sedang menyiapkan beberapa rancangan peraturan daerah yang akan segera diharmonisasi oleh tim Kanwil Kemenkumham NTB. “Kami siap menerima saran dan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB,” imbuhnya.

Selain itu, Dedy mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Lombok Barat masih fokus pada penyelesaian kegiatan Pemilu serentak sehingga berdampak pada jadwal penyusunan rancangan perda dan perkada di Kabupaten Lombok Barat. “Kami akan jadwalkan penyampaian beberapa rancangan peraturan daerah atau kepala daerah pada pertengahan bulan April mendatang untuk dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB,” ujarnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. “Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parlindungan.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Persiapkan Warga Binaan dalam Lomba MTQ dan Dakwah

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.

“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional,” jelas Yasonna.

Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda