Kemenkumham NTB Gelar Disemenasi Layanan Fidusia, Upaya Ciptakan Kepastian Hukum

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat membuka kegiatan diseminasi informasi dengan tema 'Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia' yang diselenggarakan di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (2/4). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan fidusia semakin meningkat, seiring dengan semakin mudahnya mengakses informasi layanan fidusia. Masyarakat kini kian paham dengan menggunakan layanan fidusia bisa memberikan perlindungan bagi peminjam dan juga pemberi pinjaman. Selain itu adanya sertifikat jaminan fidusia juga bisa digunakan untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.

Hal demikian dikemukakan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat membuka kegiatan diseminasi informasi dengan tema ‘Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia’ yang diselenggarakan di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (2/4).

Kegiatan dihadiri perwakilan perusahaan pembiayaan (finance) se-Kota Mataram dan notaris se-Kota Mataram dan Lombok Barat. Turut hadir Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham NTB, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTB, narasumber Ditjen AHU, narasumber dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia wilayah NTB, para Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham NTB se-Kota Mataram.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Lapas Dompu, Kakanwil Kemenkumham NTB: Terapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju

“Pada umumnya perkembangan fidusia di Indonesia disebabkan oleh kebutuhan masyarakat, disamping itu juga terpengaruh oleh berlakunya UU Pokok Agraria di Indonesia. Kegiatan hari ini untuk memberikan sosialisasi perihal fidusia sekaligus sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan meminimalkan masalah hukum yang berpotensi terjadi,” ujar Parlindungan.

Parlindungan meminta, notaris sebagai pejabat publik yang mengesahkan sertifikat fidusia harus mengedepankan prinsip kehati-hatian karena rentan disalahgunakan untuk kepentingan pelaku kejahatan.

Terpisah, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM menjamin keabsahan sertifikat fidusia yang diterbitkan secara online. “Keabsahan sertifikat itu ditunjukkan dengan adanya tandatangan elektronik dari masing-masing Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham,” ujar Yasonna.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham NTB Gelar Safari Ramadan di Lapas Perempuan Mataram

Sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara itu, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Hak Tanggungan. (Ari/Junianto)

Komentar Anda