Penyidik Agendakan Panggil Ketua Bawaslu

Terkait Laporan Dugaan Menikahi Istri Orang

PEMERIKSAAN: Raden Fauzi, warga Desa Darek, yang sebelumnya melaporkan Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan, langsung dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Loteng, Rabu (15/7). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
PEMERIKSAAN: Raden Fauzi, warga Desa Darek, yang sebelumnya melaporkan Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan, langsung dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Loteng, Rabu (15/7). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng), langsung merespon laporan Raden Fauzi, warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, yang sebelumnya melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Abdul Hanan, karena diduga telah menikahi Baiqiatussolihah, yang masih menjadi isteri sah dari Raden Fauzi.

Raden Faozi datang ke Polres untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, dan yang bersangkutan datang bersama dua orang anaknya yang masih kecil, dengan didampingi langsung oleh pengacaranya, Habib. Raden Fauzi datang sekitar pukul 10.00 Wita, dan langsung menjalani pemeriksaan selama hampir 1 jam.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono mengakui pihaknya memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Raden Fauzi. “Dari laporan yang kita terima, bahwa pernikahan isterinya dengan terlapor itu diduga kuat dilakukan di salah satu rumah di Mataram, yang diyakini milik AH. Saat ini kita baru melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saja, dan ini masih dalam bentuk laporan pengaduan,” ungkap Priyo, Rabu kemarin (15/7).

Laporannya, ada dugaan menikah tanpa izin. Sehingga penyidik juga sudah mengagendakan, setelah pemeriksaan pelapor, maka akan dilanjutkan pemanggilan kepada terlapor, yakni Abdul Hanan, dan beberapa saksi yang diduga kuat menyaksikan pernikahan antara Abdul Hanan dengan Baiqiatussolihah ini.

“Kalau memang ada penghulu, kita juga akan panggil. Termasuk terlapor dalam waktu dekat ini. Dan kalau benar ini terjadi, maka akan kita sangkakan dengan pasal 279 tentang tindak pidana perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang untuk kawin lagi dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Pihaknya juga sudah menerima bukti yang diserahkan oleh pelapor, yakni identitas dan kartu nikah dengan Baiqiatussolihah, termasuk para saksi. Sehingga untuk menggali kebenaran informasi, pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan. “Ini kan (laporan) baru. Jadi kita belum berani pastikan, apakah terlapor pejabat publik. Makanya satu dua hari ke depan kita agendakan untuk pemeriksaan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khawalid menegaskan, terkait dengan adanya informasi pernikahan Ketua Bawaslu Lombok Tengah dengan salah satu wanita yang diduga masih menjadi isteri sah orang lain. Maka sebagai atasan, pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap hal yang perlu dilakukan, seperti klarifikasi.

“Kami di Provinsi baru mendengar dari orang yang dilaporkan. Baru sampai disitu. Tapi kami akan terus berproses untuk mengkonfirmasi segala sesuatu yang menyangkut soal kredibiltas jajaran kami di Bawaslu,” tegasnya.

Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Abdul Hanan. Karena pihaknya mengaku sampai saat ini masih berproses. “Saya belum bisa sampaikan, tapi pada akhir dari proses yang dilakukan ke Bawaslu Provinsi, maka kami akan sampaikan kepada semua, seperti apa duduk perkaranya. Apakah benar atau tidak,” terangnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan, menegaskan bahwa permasalahan yang ada saat ini adalah kasus yang menyangkut dirinya secara personal. Sehingga sangat disayangkan ketika pemberitaan telalu jauh menyangkut pautkan dengan lembaga yang dipimpinnya. “Kami mempertanyakan motif dibalik ini semua. Kasus seperti ini kok ada konferensi persnya. Sekarang tahapan Pilkada sedang berjalan, dan kami sedang fokus melakukan tugas-tugas pengawasan,” terangnya.

Terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya, dia kembali tegaskan bahwa itu adalah tidak benar. Baginya ini adalah fitnah yang diduga ingin membunuh karakter dirinya dan lembaga. Maka sebagai negara hukum tentu kita harus menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum.

“Saya sayangkan pemberitaan di media yang tidak mengutip informasi dari sumber informasi. Melainkan hanya pernyataan dari pihak pelapor dengan tanpa menjaga privasi dan asas praduga tak bersalah. Terhadap langkah-langkah yang akan kami tempuh, adalah melalui jalur hukum. Karena hal ini menyangkut nama baik pribadi, keluarga dan lembaga saya,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda