Penyebar Meme Ditangkap, Kekuatan Setnov Lebihi Presiden ?

Setya Novanto
Setya Novanto

JAKARTA – Penangkapan penyebar meme tentang Setya Novanto (Setnov) oleh Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Kejahatan Siber Bareskrim Mabes Polri menuai kritikan dari kader muda Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Ketua Umun Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ini menegaskan bahwa penangkapan itu makin menunjukkan bahwa kekuatan ketua DPR RI itu melebihi dari seorang Presiden Jokowi. “Pengacaranya Setnov kan pernah bilang kalau Setnov setara presiden. Tapi bagi saya dengan ‘mentersangkakan’ orang yang dituduh menyebarkan foto sakitnya itu, makin menunjukkan  lebih dari presiden,” cetus Doli kepada INDOPOS, Kamis (2/11).

Pasalnya, penetapan tersangka pelaku meme oleh Bareskrim ini terbilang cepat dibanding pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. “Lagi-lagi polisi langsung sigap dan cepat. Jauh kalah cepat bila dibandingkan dengan mengungkap kasus Novel, yang hingga saat ini seperti tak ditindaklanjuti,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi X Minta 300 Ribu Formasi PPPK Guru 2021 Terisi Penuh

Ia menyatakan, gerakan yang dilakukan pihak Setnov itu merupakan bagian dari upaya menghilangkan citra dan tuduhan seakan sakit kemarin itu adalah rekayasa dirinya. “Setelah di level elite dinyatakan ‘bisa diamankan’, maka sudah saatnya membalikkan citra di masyarakat, pikir mereka. Sehingga memburu orang-orang yang mencoba mengkritik dia lewat meme,” tukasnya.

Tapi, lanjut Doli, ada yang dilupakan oleh pihak Setnov bahwa delapan penyakit berat yang diumumkan saat sakit itu, dan tiba-tiba sembuh begitu saja tidak kurang dari tiga hari setelah menang di praperadilan, tidak membuat rakyat lupa begitu saja. “Dengan situasi seperti itu, bisa jadi Setnov sudah pula merasa lebih hebat dari presiden. Ini karena dia merasa lebih bisa mengatur semuanya melebihi apa yang dilakukan presiden,” tegasnya.

Sayangnya, lanjut Doli, pihak Istana Negara seakan berdiam seperti tidak ada apa-apa dan membiarkan saja situasi yang sesungguhnya mengganggu wibawa Presiden Jokowi. “Dalam kasus Setnov ini, wibawa Jokowi sebagai kepala negara dan Indonesia sebagai negara hukum itu seperti tidak ada apa-apanya dibanding kehebatannya (Setnov, Red),” kesalnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, Presiden Jokowi selalu menyampaikan bahwa pihaknya harus menghormati proses hukum. ”Presiden Jokowi selalu menghormati langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Apa yang dilakukan KPK semua harus menghormati, termasuk presiden, menghormati proses hukum.  Saya kira tidak hanya pada KPK, kepada semua yang berkaitan dengan hukum harus dihormati prosesnya,” tambah mantan pimpinan KPK itu.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengakui tersangka penyebaran meme menghina Setnov, DKA, 29, adalah kadernya. Namun, mereka membantah partainya terlibat dalam kasus ini.

Salah satu Politikus PSI Raja Juli Anthony mengatakan, apa yang dilakukan anggota DPC Tangerang itu merupakan persoalan pribadi. “Ada pengacara pribadi karena persoalannya juga personal. Kami cuma koordinasi saja,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Menurut Raja Juli, saat ini DKA sudah keluar dari tahanan. “Alhamdulliah sudah keluar dari Cideng (Kantor Dittipidcyber Bareskrim, Red),” tutur mantan Timses Ahok-Djarot ini.

Saat disinggung soal adanya dugaan politis, Raja enggan mengomentarinya. “Saya enggak kasih komentar dulu soal substansi kasusnya. Yang penting Dyan (DKA, Red) sudah keluar. Semoga dia tidak trauma. Itu saja,” tutupnya.

Baca Juga :  Jaje Temorodok Tembus Pasar Nasional

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid cybercrime Baresrkrim Kombes Asep Safrudin mengatakan, penyidik tak mencampuri soal latar belakang pelaku. “Kebetulan Pasal 27 ayat 3 ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tentunya kami tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini,” tutup Asep.

Seperti diberitakan, pemilik akun Instagam Dazzlingdyan ditangkap petugas Ditttipid Siber Polri gara-gara memposting meme Ketua DPR Setya Novanto sedang sakit di media sosial. Postingan itu kini berujung pidana.  DKA, 29, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Tangerang, Banten, Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB oleh Unit III Subdit I Direktorat Cyber Bareskrim Polri. (dil/fat)

Komentar Anda
SUMBERINDOPOS