Penuhi Kebutuhan Hidup, IRT Nekat Jualan Sabu

IRT Nekat Jualan Sabu
DITANGKAP: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Budi Astawa memperlihatkan Atun yang ditangkap beserta barang bukti.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Semakin tingginya kebutuhan ekonomi saat ini membuat masyarakat yang berpikiran pendek menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Salah satunya yang dilakoni HL alias Atun, 40 tahun, warga  Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ibu rumah tangga ini nekat berjualan sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Awalnya untuk membiayai pengobatan suami, tetapi semenjak ia meninggal itu saya gunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Senin (16/9).

Atun mengaku menjalani profesi tersebut sejak setahun yang lalu. Dari pengakuannya barang didapat dari warga di lingkungannya tersebut.

Kini usai tertangkap, ia mengaku menyesal dan berjanji kepada polisi tidak akan mengulanginya lagi. Meski begitu proses hukum terhadapnya tetap berjalan.

Sementara Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Budi Astawa mengatakan, pelaku ditangkap Jumat kemarin (13/9)  sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya.

“Awal mulanya dilakukan penangkapan yakni dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku,” ungkap perwira melati dua tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung diturunkan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan didapati bahwa di rumah  pelaku terlihat ada orang keluar masuk, tapi bukan warga Karang Bagu.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Tim Satres Narkoba dibantu anggota Sat Sabhara, anggota Provost serta bantuan dari K9 Direktorat Sabhara Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Saat anggota melakukan pemeriksaan di sekitar lingkungan pekarangan rumah, ada dua orang perempuan yang berada di tempat tersebut. Namun begitu akan diperiksa salah satu di antara mereka yang belakangan diketahui adalah Atun berusaha melarikan diri melewati belakang rumah, tetapi berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap perempuan yang berusaha melarikan diri terebut didapati  1 buah tas warna pink. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 9  klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,14  gram, 2 buah pipet plastik yang berbentuk runcing dan diduga sebagai skop sabu, dan uang tunai sebesar Rp 4.645.000.

“Oleh pelaku barang tersebut sempat dibuang namun dilihat oleh anggota kemudian langsung diamankan,” ungkapnya.

Pemeriksaan tak berhenti di sana. Petugas juga memeriksa area sekitar.  Hasil pemeriksaan ditemukan 1  buah dompet yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,08  gram.

“Barang tersebut ditemukan di atas genteng rumah orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas juga menemukan 2  klip bening berisikan  kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,36. Barang tersebut ditemukan oleh anggota di atas sumur belakang rumah orang yang tidak dikenalnya juga.

“Ada 4,44 kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan yang belum diketahui pemiliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pemeriksaan terhadap rumah pelaku dan diamankan beberapa barang butki berupa buku catatan, handphone, dan dompet yang berisikan pisau taji. Selesai pemeriksaan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Tidak hanya itu, perempuan yang bersama pelaku juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dia adalah AI, 36 tahun, warga Lingkungan Pusaka,  Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. (der)

Komentar Anda