Penjajakan Koalisi Tak Terpengaruh Putusan PTUN

Nurdin Ranggabarani

MATARAM — Pengurus DPW PPP NTB Nurdin Ranggabarani mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi politik dan menjajaki koalisi dalam rangka pilkada NTB.

Pihaknya  sama sekali tidak terpengaruhi  putusan PTUN DKI Jakarta terkait kepengurusan PPP yang memenangkan kubu Djan Faridz. " Komunikasi politik dan penjajakan koalisi terus berlangsung,'' katanya keada Radar Lombok Selasa kemarin (20/12).

Nurdin sendiri salah satu figur yang  dipersiapkan PPP sebagai bakal calon gubernur/ bakal calon wakil gubernur untuk disodorkan kepada mitra koalisi di pilkada NTB. Selain Nurdin,  kader yang  dipersiapkan PPP yakni, Ketua DPW PPP Provinsi NTB, Hj Wartiah,

Nurdin pun jauh – jauh hari sudah menegaskan, kesiapan dirinya maju di pilkada 2018. Karena itu, ia dan partai terus melakukan komunikasi politik dan menjajaki koalisi baik dengan parpol maupun figur tertentu. Misalnya, ia sudah berkomunikasi dan menjajaki kemungkian koalisi dengan Partai Golkar di pilkada NTB dengan menduetkan Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua DPD Partai Golkar NTB Suhaili FT   dengan dirinya sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur. " Jadi kami tidak terpengaruhi dengan putusan PTUN itu," ucap politisi asal Sumbawa itu.

Baca Juga :  Golkar Inginkan Koalisi Paralel Pilgub dan Pilbup

Ia pun menegaskan, baik figur maupun parpol lainnya pun sama sekali tidak terpengaruh dan ragu dengan PPP dalam melakukan komunikasi politik dan menjajaki koalisi. PPP hasil Muktamar Pondok Gede dipimpin Romahurmuziy berhak mengikuti pilkada. Itu sesuai Surat Keputusan (SK) pengesahan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM. Pasalnya, selama belum ada keputusan incrah (berkekuatan hukum tetap) SK Menkumham masih tetap berlaku. " Menkumham sudah mengajukan banding terkait putusan PTUN. Proses hukum masih terus berlangsung," terangnya.

Sebelumnya, Muhammad Ketua DPW PPP NTB kubu Djan Faridz, mengatakan, pihaknya optimis bisa ikut gelaran pilkada serentak 2018 di NTB.Hal itu tidak lepas dari putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kemenkum dan HAM tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum. “ Karena pilkada kan awal 2018. Kasus PPP akan tuntas sebelum pilkada dimulai. Anggap saja mereka banding dan kasasi. Selain itu MA juga akan memprioritaskan kasus ini. Misalnya, di Pengadilan Tata Usaha  negara ini, sebentar kan. Apalagi banding hanya periksa berkas, apalagi kasasi," katanya. Pihaknya sangat berkeyakinan PPP kubu Djan Faridz akan ikut dalam pertarungan di pilkada serentak 2018.

Baca Juga :  Gerindra Isyaratkan Koalisi Demokrat

Terkait dengan komunikasi politik dengan parpol lain untuk Pilkada 2018?.Muhammad menyampaikan sebagai Ketua DPW PPP NTB, dirinya  belum melakukan komunikasi politik apa pun terkait hal tersebut baik dengan parpol maupun figur.

Sikap tersebut diambil Muhammad tidak lepas dari kondisi dualisme yang sedang dialami PPP saat ini. Ia tidak ingin memberikan harapan kosong bagi parpol maupun figur di pilkada NTB 2018 nanti. Karena bagaimanapun juga, kondisi dualisme PPP saat ini menegaskan hal tersebut.

“Saya malu melakukan komunikasi politik. Saya sadar. Selain itu saya ini punya prinsip kalau nama ini sudah busuk tidak ada lagi artinya sebagai manusia. Yang paling mahal ini adalah nama baik dan kepercayaan orang. Kalau sudah ada putusan Menkumham, kita sudah satu. Baru saya jalin komunikasi politik,'' lugasnya.(yan)

Komentar Anda