Pengusaha Reklame Diminta Taat Bayar Pajak

Pengusaha Reklame Diminta Taat Bayar Pajak
PAJAK : Dinas mencatat ada beberapa pengusaha reklame yang bandel membayar pajak.( Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Para pengusaha jasa advertaising diwarning taat membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada. Beberapa pengusaha besar diketahui masih menunggak pajak karena alasan pemasang iklan yang sepi.

Namun alasan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak dinas. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Mataram H. Kemal Islam meminta semua pengusaha taat pajak. “ Kalau kosong tidak ada isinya, kita bongkar saja. Dari pada tidak ada ke daerah,” katanya kemarin (10/10).

Pemkot telah membatasi reklame berkonten iklan rokok untuk mendukung program Kota Layak Anak (KLA) tahun 2018. Kemal menghimbau pengusaha tidak berkilah karena sepi pemasang dan alasan rekomendasi yang lama keluar.  Selama ini katanya, dinas tidak pernah mempersulit pengusaha mengurus rekomendasi pemasangan. “ Tunggu 30 menit langsung kita berikan, asalkan jangan iklan rokok,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Gendang Beleq SMPN 17 Mataram Langganan Museum NTB

Untuk target PAD sudah ditetapkan di Bagian Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. tahun ini ditargetkan Rp 4,2 miliar. Pajak diambil setelah ada rekomendasi dari dinas untuk pemasangan satu konten iklan dengan harga yang bervariasi. Tergantung konten iklan yang dipasang di reklame, serta kontrak mereka dengan pengusaha advertising.

Di Kota Mataram ada tiga perusahaan advertising ternama yakni Warna, Indokarya dan Aladin. Ketiga perusahaan ini yang menguasai banyak titik reklame dan bando jalan.

Baca Juga :  Mohan : Jaga Ketertiban Selama Puasa

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi mengatakan, dari target yang telah ditetapkan realisasi sampai awal bulan Oktober baru Rp 1,6 miliar.  Ia meminta Wajib Pajak  (WP) besar untuk memenuhi kewajibannya. “ Kita minta secara aktif sebelum jatuh tempo mereka harus bayar pajak,’’ ucapnya.

Pihaknya mengaku belum mengambil tindakan seperti tahun sebelumnya yakni melakukan pembongkaran paksa. “ Kita masih minta secara kooperatif para WP melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang nunggak pajak. Kita telah minta secara lisan juga pada kalangan pengusaha untuk membayar,’’ singkatnya.(dir)

Komentar Anda