Pengusaha Lesehan Keluhkan Larangan Bukber

LARANGAN BUKBER: Larangan buka bersama selama Ramadan berpotensi membuat rumah makan dan lesehan berpotensi mengalami kerugian. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM —Selama bulan Ramadan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram siap menindaklanjuti Instuksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona.

Selain itu juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama dan BNPB yang sudah melaksanakan rapat nasional. Diantaranya untuk mengatur sejumlah kegiatan saat pelaksanaan puasa nanti sampai Idul Fitri. Seperti salat tarawih diperbolehkan dengan syarat jamaah yang hadir 50 persen dari kapasitas masjid. Berikutnya ceramah atau tausiyah dengan durasi maksimal 15 menit. Selanjutnya kegiatan keagamaan tetap menggunakan protokol kesehatan (prokes) serta membawa sajadah sendiri.

“Itu diberlakukan secara nasional tidak hanya di Mataram. Kita siap menindaklanjuti instruksi itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polpp Kota Mataram, H Mahmudin Tura di Mataram, kemarin (12/4).

Selain itu, buka bersama (bukber) yang selama ini menjadi primadona. Selain di zona orange, bukber dilarang dilaksanakan di kafe maupun lesehan. Dengan instruksi tersebut, Kota Mataram kini dituntut untuk memaksimalkan pengawasan.

Baca Juga :  Gudang Limbah Medis di Mayura Disegel Polisi

Tentang pengawasan ini, khususnya untuk masyarakat yang melaksanakan bukber. Sosialisasi sudah dilakukan saat melakukan patroli bersama TNI/Polri. ‘’ Bahkan nanti akan dilipatgandakan saat bulan Puasa. Nanti kalau melanggar ka nada sanksi administrasi dan sanksi sosial,” katanya.

Pemerintah giat untuk memeberikan sosialisasi kepada warga masyarakat. Seperti memberi imbauan dan belum sampai memberikan tindakan. “Kalau memang perlu diberikan tindakan jika sudah diberikan tindakan berkali-kali. Ya akan diberikan sanksi,” ungkapnya.

Ketentuan ini juga membuat pemerintah di daerah menjadi dilematis. Karena perekonomian warga masyarakat juga berpotensi terganggu. Tapi juga perekonomian harus ditunjang dengan sisi kesehatan dengan maksimal.

“Kita memang dilematis di sana yang mana harus diselamatkan. Ekonomi atau kesehatan. Cuma kan bagaimana ekonomi ini bergerak tapi dibarengi prokes. Itu yang paling penting dan tidak menyebabkan penyebaran covid-19 ini meningkat,” terangnya.

Baca Juga :  Banyak Randis Pejabat Kota Mataram Pakai Plat Hitam

Sementara untuk rumah makan, restoran dan lesehan. Diminta hanya melayani orderan take away (makanan dibungkus). Sedangkan makan ditempat untuk tidak dilayani. “Sudah jelas itu hanya melayani take away. Makanannya dibungkus dan dibawa pulang. Itu juga kan bisa mengundang kerumunan,” jelasnya.

Instruksi kementerian kepada kepala daerah disebutnya sudah jelas untuk melaksanakan surat edaran. Karena sejumlah kementerian sudah mengeluarkan instruksinya. “Sekarang kewajiban kita di daerah melaksanakan instruksi tersebut,” ungkapnya.

Ketentuan ini dikeluhkan pengusaha rumah makan atau lesehan. Salah satunya Edy Mulyanto, pemilik warung Kampung Kuliner. Menurutnya ketentuan yang diberlakukan tahun ini sangat memberatkan rumah makan atau lesehan. “Karena kalau lesehan jarang sekali orang take away. Terus tidak bisa kita menganggap semua yang datang itu mau buka bersama. Kan ada yang non muslim juga. Kalau kita disuruh tidak boleh buka bersama ya berat juga. Kan untuk menutupi biaa operasional dari mana,” katanya. (gal)

Komentar Anda