Pengusaha belum Ajukan Izin Ulang Pasca Pengesahan revisi Perda RTRW

TUTUP : Drive thru KFC di Jalan Langko masih disegel Pemerintah Kota Mataram.
TUTUP : Drive thru KFC di Jalan Langko masih disegel Pemerintah Kota Mataram. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Pasca penetapan revisi Perda RTRW nomor 12 tahun 2011, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Mataram belum menerima pengajuan izin ulang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Mataram, Cokorda Sudira Muliasa mengatakan, sampai saat ini izin belum bisa dikeluarkan sebelum ada pengesahan sampai lengkap seperti Peraturan Wali Kota (Perwal). “Kalau ada pengusaha ingin masukkan izin belum bisa kami proses, karena tidak ada dasar. Takut kami melanggar lagi,” katanya kepada Radar Lombok kemarin (5/5).

Puluhan pengusaha telah dipending izinnya seperti sejumlah pengembang, bangunan KFC di Jalan Langko dan Restoran Alhamra. Pihaknya masih menunggu kajian tim teknis dari Bappeda dan Bagian Hukum untuk menetapkan peraturan sesuai dengan hasil keputusan dewan melalui revisi Perda RTRW. Beberapa kawasan telah ditetapkan diperbolehkan beroperasi seperti KFC dan restoran Alhamra yang sempat ditutup selama satu tahun.” Sampai sejauh ini juga belum ada komunikasi dari kalangan pengusaha.  setelah ada dasar hukum baru saya bergerak cepat, sebagai dasar utama penerbitan izin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelanggaran Jadi Pertimbangan Revisi Perda RTRW

Sementara yang sudah melengkapi izin untuk pembangunan hotel di Kota Mataram yakni SIM Hotel yang punya 14 lantai yang akan dibangun di Jalan Jenderal Sudirman.

Kata Cokorda, sejak ada revisi Perda RTRW, minat investasi di Kota Mataram belum mengalami peningkatan. Kota Mataram masih didominasi oleh sektor jasa. Kota Mataram terus berkembang pesat. Ia  mengimbau kalangan pengusaha untuk tetap melakukan komunikasi terlebih dahulu pada pemerintah sebelum melakukan investasi sehingga tidak sembarang membangun. “ Kita tetap terbuka, kalangan pengusaha yang hendak membangun selalu ada komunikasi terlebih dahulu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Gratis, Pengusaha Tetap Malas Urus Izin Amdal

Sementara itu mantan Ketua Pansus RTRW nomor 12 tahun 2011 HM Noor Ibrahim meminta pejabat eksekutif segera menuntaskan draf Perwal maupun acuan lainnya sehingga tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang melanggar aturan. Semua sudah disahkan, tinggal Perwal yang ditunggu. “ Kita harapkan ada respon cepat sehingga pelanggaran tidak ada lagi. Kota Mataram sudah  tertata dengan baik sesuai dengan revisi yang telah disahkan,” katanya.(dir)

Komentar Anda