Pelanggaran Jadi Pertimbangan Revisi Perda RTRW

????????????????????????????????????

MATARAM-Sejumlah pelanggaran bangunan di Kota Mataram, menjadi catatan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pekembangan Kota Mataram yang semakin cepat, membuat Kota Mataram semakin kelimpungan dalam penegakan atuaran.

Buktinya, banyak pembangunan yang sudah masuk dalam zona merah pelanggaran Perda Tata Ruang. Pemkot saat ini, sudah mengusulkan revisi perda RTRW nomor 12 tahun 2011 ke DPRD kota Mataram. Bahkan, sudah menjadi hak inisiatif dewan untuk massa sidang kedua. Kepala Bappeda Kota Mataram L Martawang mengatakan, pembahasan revisi perda RTRW tinggal menunggu keputusan Badan Musawarah (Bamus) DPRD kota Mataram. ‘’Jadwal masa sidang kedua, akan dibahas revisi perda RTRW Kota Mataram,’’ katanya.

Baca Juga :  Revisi Perda RTRW, Kemendagri Beri Catatan

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam revisi perda  RTRW yakni,  Perkembangan kekinian di Kota Mataram, hasil kajian serta  masukan dari semua pihak.  Termasuk beberapa pelanggaran, yang akan menjadi kajian nantinya. Serta pemetaan kawasan, pola ruang lengkap, kata pria lajang ini.

Dengan adanya revisi, akan menjadi acuan dalam pembangunan kedepan. ‘’Kita akan tetap konsisten penerapan aturan yang paling diutamakan, seperti keberadaan  lahan pertanian  abadi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen sesuai amanat undang-Undang.  

Beberapa  hasil kajian bersama tim ahli, akan menjadi bahann pertimbang. Serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait  pekembangan Kota Mataram saat ini. Ia meminta, masyarakat juga terus mengawal  serta tidak ada unsur segaja membiarkan pelanggaran. ‘’ kita akan tetap tegakan. Bangunan yang melanggar tetap ditertibkan,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Minggu Ini Jokowi akan Hapus 3000 Perda

Terpisah anggota Bamus H Husni Thamrin mendesak, pemkot segera mengajukan draf revisi perda RTRW nomor 12 tahun 2011. Karena massa pembahasan akan lebih lama, apalagi semakin berkembangnya Kota Mataram. Masyarakat ingin mengetahui, daerah-daerah pembagian zonasinya pembangunan Kota Mataram jangan sampai pelanggaran terus terjadi, katanya.

Menurutnya, kajian revisi perda RTRW butuh waktu yang lama. Apalagi beberapa informasi masyarakat terkait bayaknya, jumlah pelanggaran pembangunan yang tidak lagi mengacu pada perda RTRW. ‘’Jangan sampai berlarut-larut, sehingga pelanggaran semakin banyak. Seperti contoh saja, KFC, Restoran Al Mahera,  dijalan Langko yang tidak buka sampai saat ini karena melanggar aturan yang sudah satu tahun ditutup,’’ pungkasnya. (dir)

Komentar Anda