Penggelapan Dana Bank NTB Syariah Tunggu Hasil Audit

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Ditreskrimsus Polda NTB masih terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana Bank NTB Syariah senilai Rp10 miliar.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengatakan, bahwa pihaknya fokus mengumpulkan data (puldata)  dan bahan  keterangan (pulbaket). Beberapa pihak pun sudah dipanggil oleh penyidik. “Masih proses klarifikasi,” ujar Ekawana, Sabtu (8/5).

Untuk mengusut kasus ini, Ekawana mengaku butuh waktu yang cukup lama. Sebab kasusnya cukup rumit. Saat ini pihaknya ingin mengetahui secara riilnya dulu berapa kerugian yang ditimbulkan. “Kita mencari berapa uang yang digelapkan itu. Mereka belum mengaudit. Hanya perkiraan kerugiannya saja. Tetapi belum mengaudit semuanya akibat perbuatan itu. Kan akibat perbuatan itu gak semata-mata itu saja yang diakibatkan. Tetapi apa efek yang ditimbulkan. Kita tunggu audit mereka. Nanti mereka yang akan mengekspose,” bebernya.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Ini Isi Surat Edaran Menpan RB

Dari hasil audit itu nantinya, lanjut Ekawana bisa diketahui sumber dananya darimana saja. Sehingga dengan begitu pihaknya juga bisa menentukan apakah ini masuk ranah pidana perbankan atau tindak pidana korupsi. “Kalau uang itu sumber dananya dari  organisasi atau masyarakat berarti itu masuk kejahatan perbankan. Tetapi jika itu bersumber dari APBD maka masuk ranah pidana korupsi. Audit itu nanti yang menentukan. Untuk itu kita masih menunggunya,” ujar Ekawana.

Dalam kasus ini, oknum pegawai Bank NTB Syariah berinisial PS diduga telah menggelapkan dana bank tempatnya bekerja selama kurang lebih delapan tahun lamanya. Tepatnya aksi penggelapan itu diduga kuat dilakukan PS dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Nah, selama itu pula PS diduga berhasil mengeruk keuntungan pribadi dengan total Rp 10 miliar lebih.

Baca Juga :  Dana Nasabah Bank NTB Syariah yang Dibobol Rp 12 Miliar

Aksi PS itu terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, PS masih enggan pindah ke tempat kerja barunya. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti PS menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak PS duduk di kursi posnya selama ini.

Setelah ditelusuri, ternyata kejanggalan itu benar adanya. Ditemukan ada sekitar Rp 10 miliar lebih uang bank yang hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan pegawai pengganti PS ke Direksi Bank NTB Syariah.

Pihak bank mencoba mengklarifikasi dugaan temuan tersebut dengan meminta penjelasan PS. Namun, PS tak merespons panggilan instansinya dengan alasan sakit yaitu  lupa ingatan. Karena itu, Bank NTB Syariah kemudian mengambil tindakan dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. (der)

Komentar Anda