Penggabungan Tiket Butuh Regulasi

Muhadi (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK/DOK)

TANJUNG –Usulan Komisi II DPRD Lombok Utara terkait rencana penggabungan tiga jenis tiket di pelabuhan Bangsal menjadi satu tiket (one tiket) diamini Dinas Pariwisata (Dispar) setempat.

Untuk menindaklanjutinya, Dispar telah berkomunikasi dengan Bagian Hukum membicarakan pembuatan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penggabungan tiket dan pembuatan kontrak kerja dengan pihak Koperasi Karya Bahari. “Selama ini pihak Dispar tidak memiliki dasar hukum pembuatan kontrak kerjasama, sementara ini penarikan retribusi dari Pelabuhan Bangsal atas koordinasi dengan Koperasi Karya Bahari untuk diminta bantuan penarikan retribusi ke kas daerah,” ungkap Kepala Dispar Lombok Utara, Muhadi kepada Radar Lombok, Rabu (2/11).

Ia menegaskan, bahwa apa yang menjadi masukan dari Komisi II sebenarnya sudah lama disampaikan untuk pemberlakukan one tiket. Namun, pihaknya tidak bisa melaksanakan karena belum dasar hukum. Oleh sebab itu, kesempatan tim penertiban maka pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian hukum untuk membahas peraturan tersebut. Sementara, selama ini pihaknya memiliki dasar hukum menarik retribusi sesuai Perda nomor 5 tahun 2010 tentang jasa usaha dan umum. Sedangkan, selama ini pihaknya Koperasi hanya diminta bantuan sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervenasi kepada pihak koperasi tersebut. “Kan Dispar baru sejak tahun 2015 berpisah, maka kami tahun ini terus berupaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Desak Penuntasan Kasus Tiket Palsu

Rencana pembuatan regulasi ini katanya, perlu melibatkan leading sektor terkait dewan, koperasi, dan dinas terkait. “Target segera dibahas ada waktu selama dua bulan untuk melakukan penertiban sehingga baru ada perubahan,” tandasnya.

Retribusi tiket sebesar Rp 20 juta per bulan masuk ke kas pemda selama ini dianggap masih minim, menurutnya masih kurangnya kejujuran bukan masalah kebocoran. Ditanya penyediaan tiket dengan jumlah laku di pelabuhan Bangsal, Muhadi mengakui tidak mengingatkannya. Pihaknya akan berupaya memaksimalkan peningkatan dari sektor pariwisata sebagai sektor utama. “Nanti kita akan usahakan punya petugas sendiri,” tandasnya.

Sedangkan, terkait kasus tiket palsu yang saat ini masih diproses kepolisian, katanya masih diproses dan sampai saat ini belum ada kesimpulan dari kepolisian karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Itu masih belum ada kesimpulan dari kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perbuhungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkominfo) Lombok Utara Sinar Wugiyarno menyatakan, dengan penertiban itu tentu ada yang merasa nyaman dan tidak, tapi kepentingan bersama masyarakat dalam menerima pelayanan maka mau tidak mau  harus didukung. Karena ini kebijakan pemerintah daerah. Kesan selama ini sering terjadi persoalan hambatan. “Terkait retribusi tiket kami mencoba dengan penertiban ini, retribusi PAD dari tiket penyeberangan itu bisa meningkat. Tetapi pada prinsipnya Dishub menertibkan kelancaran arus. Yang menentukan harga tiket pihaknya tapi yang menjual jasa regulasi koperasi, harga tiket tidak boleh dari ketentuan tidak lebih dari itu,” terangnya secara terpisah.

Baca Juga :  SilkAir Berikan Harga Spesial dan Tiket Gratis

Terkait tiga jenis tiket itu, pemerintah daerah tidak pernah memberikan tiket. Di Syahbandar  memang ada, selain itu Dinas Pariwisata sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Jasa Usaha dan Umum. Dikatakan, koperasi menjual jasa angkutan, Syahbandar, dan Dinas Pariwisata untuk PAD. Kalau disatukan menurutnya akan repot untuk mempertanggungjawabkannya. “Tiket koperasi tidak diambil apa-apa, masak mau menjadikan satu. Bisa saja, tapi masing-masing pertanggungjawabkan. Terkait tiket palsu bukan ranahnya, karena pariwisata sudah tidak di dinasnya,” jelasnya. (flo)

Komentar Anda