Pengendara Sepeda Listrik Siap-Siap Ditindak Tegas jika Melaju di Jalan Raya

Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat melakukan sosialisasi penggunaan sepeda listrik di Jalan Bypass BIL, Jumat (5/8/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat melakukan sosialisasi penggunaan sepeda listrik di Jalan Bypass BIL, Jumat (5/8/2022).

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, ini perlu untuk disosialisasikan, karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya.

“Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain, sehingga membutuhkan jalan khusus tersebut bila tersedia,” jelasnya.

Dalam artian sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, kompleks perumahan, kantor, lapangan dan lain-lain.

Baca Juga :  Disperin Mulai Mantapkan Kesiapan SDM IKM Sepeda Listrik

“Jika menemukan beroperasi di jalan raya, maka Sat Lantas Polres Lobar tidak segan-segan akan menindak tegas,” katanya.

Selain itu, sepeda listrik yang minim kelengkapan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

“Sedangkan sepeda motor listrik perlu sudah dilengkapi lampu rem, lampu sein, dan speedometer dan lain sebagainya,” itu perbedaannya.

Dalam mengendarai sepeda motor listrik harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, helm dan sepatu sebagai keselamatan diri. Sedangkan sepeda listrik, asal berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

“Jadi, memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disperin Mulai Mantapkan Kesiapan SDM IKM Sepeda Listrik

Sedangkan aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

“Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub,” ujarnya.

Sedangkan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu,” katanya. (RL)

Komentar Anda