Pengemplang Pajak Asal Sumbawa di Penjara

Pengemplang Pajak Asal Sumbawa di Penjara
PENINDAKAN : Kanwil DJP Nusra Tri Bowo bersama pejabat Kanwil DJP Nusra membeberkan wajib –pajak asal Sumbawa yang dipenjara, karena mengemplang pajak, Selasa (1/10).( DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

Dikenakan Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 3 M

MATARAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menindak tegas salah seorang wajib pajak pemilik perusahaan CV SP asal Sumbawa. Gara-gara mengemplang pajak, pemilik CV SP dikenakan pidana 3 tahun dan dena Rp 3 miliar.

“Salah seorang wajib pajak asal Sumbawa kita tindak tegas, karena tidak taat membayar pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Nusra, Tri Bowo, saat memberikan keterangan pers, Selasa kemarin (1/10).

Pengadilan Negeri Sumbawa pada 25 September 2019 telah menjatuhkan vonis bersalah atas tindak pidana perpajakan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kepada SAB, salah seorang terdakwa pengemplang pajak.

Terdakwa SAB adalah Direktur CV SP yang terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar. Sedangkan usaha CV SP adalah rekanan PT NNT yang juga berlokasi di Sumbawa Barat. Modus yang dilakukan oleh SAB selaku Direktur CV SP, terdapat ada transaksi, dimana CV SP memungut pajak dari PT NNT, tapi oleh PT SP pajak tersebut tidak disetorkan ke kas Negara.

Dijelaskannya Tri Bowo, sesuai dengan prinsip Ultimum Remidium dalam penegakan hukum pajak, maka KPP Pratama Sumbawa Besar sudah mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri oleh yang bersangkutan. Karena CV SP tidak kooperatif, maka Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.

“Tindakan ini, kami harapkan dapat memunculkan rasa keadilan bagi WP patuh dan efek jera bagi WP tidak patuh,” tegasnya.

Selanjutnya, karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, maka atas kasus ini dilanjutkan dengan penyidikan. Penyidikan dilakukan PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara sejak Januari 2017. Hasil penyidikan terbukti bahwa CV SP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).

Dikatakannya, dalam hasil pemeriksaan, terdakwa SAB bersalah karena selaku direktur CV SP terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa tidak melaporkan sebagian Penyerahan Kena Pajak dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015, serta tidak melakukan penyetoran atas PPN Dalam Negeri yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015.

Menurut Tri Bowo, penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan. Tindakan ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian bagi Wajib Pajak patuh dan efek jera bagi Wajib Pajak tidak patuh.

“Kanwil DJP Nusra berkomitmen mencapai penerimaan pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif, himbauan, dan penyuluhan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan , Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kanwil DJP Nusra, Candra budi mengatakan yang masuk akhir keputusan pengadilan itu dikategorikan sebagai WP tidak taat pajak. Beberapa kesempatan diberikan kepada WP tersebut agar mengembalikan pajak yang dihilangkan.

“Selama mereka bisa mengembalikan pajak itu, maka tidak akan dipidana. Karena pajak ini mengutamakan penerimaan negara,” katanya. (dev)

Komentar Anda