Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas Kuripan Ditangkap

MATARAM-Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan pengedar sabu inisial NSR asal Dusun Lendang, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lobar.

Pria 21 tahun ini mengaku mengedarkan sabu milik diduga seseorang narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. “Iya, saya dapat (sabu) dari Lapas Kuripan, namanya Digol (narapidana) orang Kediri, Lobar,” aku NSR di Polresta Mataram, Selasa (16/4).

Digol mengirimkan sabu 30 gram. Sabu itu diambil di salah satu halte yang ada di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang diantarkan oleh suruhan Digol. Suruhan Digol tersebut tidak diketahui identitasnya. “Saya diranjaukan (sistem lepas barang tanpa ketemu) di halte, sebanyak 30 gram,” katanya.

Sabu yang diterima dari Digol kembali dioper ke orang lain, seberat 26 gram. Sisanya 4 gram disembunyikan. NSR mengaku tidak mengetahui siapa orang yang mengambil 26 gram tersebut. Ia memberikan kepada orang lain dengan sistem ranjau, sesuai dengan arahan dari Digol. “Saya disuruh ranjau lagi, saya lepas aja di jalan,” ucapnya.

NSR mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta sebagai perantara peredaran sabu dari Digol. Upahnya itu pun telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “(Upah) sudah dikasih dan sudah saya pakai. Caranya ditransfer ke dana saya oleh Digol,” ujarnya.
Pelaku mengaku mengenal Digol sewaktu dirinya masih berada di dalam lapas, tahun 2023. NSR masuk penjara karena kasus perkelahian. Terlibat dalam pusaran bisnis haram ini diakuinya baru pertama kali. Termasuk dirinya yang mengedarkan sabu seberat 4 gram yang diambil diam-diam dari Digol, baru pertama kali dilakukan. “Ini baru pertama kali,” katanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan Lobar M Fadli yang dikonfirmasi Radar Lombok mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi itu. Dan sudah mengecek nama yang disebut tersebut. “Saya cek tidak ada nama yang disebut tersebut. Dan sudah saya coba koordinasikan dengan Polresta Mataram, saya tunggu konfirmasi dari Polresta,” timpalnya kepada Radar Lombok.

Diketahui, NSR ditangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram Senin (15/4) sekitar pukul 16.00 WITA. NSR ditangkap bersama rekannya berinisial NH (19) yang juga berasal dari Dusun Lendang, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari.

Pelaku ditangkap saat mengantarkan sabu yang disembunyikan ke seorang pembeli. “Iya, saya akan mengantarkan ke orang seberat 1 gram, harganya Rp 1,35 juta,” sebutnya.
Pelaku yang ditangkap hendak transaksi di pinggir jalan raya itu turut dibenarkan Kasatnarkoba Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. “Kami melakukan penggerebekan terhadap 2 orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan,” kata Suputra.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di badan dan pakaian pelaku. Melainkan menemukan barang bukti di lubang tembok tempat pelaku menunggu pembeli. “Di badan kedua orang itu kami tidak menemukan barang bukti, namun di dekat yang bersangkutan diamankan, tepatnya di sebuah tembok yang ada lubang ditemukan satu poket klip yang berisikan diduga sabu digulung dengan tisu,” terangnya.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang di dalam lapas. Saat ini, Kepolisian tengah mendalami asal barang tersebut, yang disebut pelaku didapatkan dari orang yang kini berada di dalam lapas. “Saat ini masih dalam pengembangan asal barang itu, siapa oknum narapidana yang disebutkan atau diketahui oleh terduga pelaku. Di mana di dalam lapasnya, masih kita kembangkan. Intinya masih di dalam lapas wilayah NTB,” ujarnya.

Pengakuan pelaku, ia baru pertama kali ngambil. Pelaku NSR yang berkomunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lapas. Sedangkan pelaku NH, ikut mengantarkan NSR menjual sabu ke pembeli. “Sabu itu diantarkan oleh orang lain. Jadi, dia komunikasi dengan orang yang di dalam lapas, setelah ditentukan tempat pertemuan, ada orang lain yang datang mengantarkan,” katanya.

Usai penggeledahan di lokasi penangkapan, pengembangan dilakukan ke rumah kedua pelaku. Di rumah NSR, ditemukan barang bukti berupa sabu. “Tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku NSR, ditemukan kembali plastik klip di dalam bungkus rokok, yang ditaruh di ventilasi rumah,” cetusnya.

Pengembangan kembali dilakukan di rumah pelaku lainnya, yaitu NH. Polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, hanya ditemukan alat isap sabu. “Keduanya kini sudah diamankan di Polresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda