
MATARAM-Tim Opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda menangkap pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, FR (28 tahun) warga Dusun Gindang Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojoneggoro Jawa Timur. Ia ditangkap di rumah kos Lingkungan Mumbul Kelurahan Pagesangan Utara Kecamatan Mataram. Pelaku sehari-hari menjadi penjual nasi goring di Jalan Sriwijaya tepatnya di depan Toko Niaga.” Pelaku yang ditangkap ini asli Jawa Timur. Ia sebagai penjual nasi goreng di Jalan Sriwijaya. Ia ditangkap di kos-kosannya pada hari Jumat (15/9) sekitar pukul 07.15 Wita,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB kemarin (18/9).
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang diteruskan dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan titik terang, polisi langsung melakukan penggerebekan. “ Pelaku sudah kita intai selama tiga bulan lebih. Ia kita tangkap di kos-kosannya di Pagesangan Timur,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan beberapa barang bukti antara lain 12 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,42 gram, alat hisap (bong) lengkap, satu bungkus klip plastik bening dan satu buah timbangan.
Dari introgasi yang sudah dilakukan petugas, sabu dititipkan oleh bandar sabu yang identitasnya sudah dikantongi. Sabu tersebut dijual seharga Rp 300 ribu per poket. Sedangkan keuntungan yang didapat pelaku antara Rp 50 sampai Rp 300 ribu per poket. Tes urin juga sudah dilakukan terhadap pelaku. Hasilnya ia positif mengkonsumsi sabu.”Dia mengaku baru satu bulan ini mengedarkan sabu. Sah-sah saja dia mengaku seperti itu. Tapi kita sudah mengintai dia sejak lama,” ungkapnya.