Pengedar Narkotika Jenis Sabu Nyamar Jadi Penjual Nasgor

Modus yang dilakukan selama ini yakni pelanggan biasanya berpura-pura membeli nasi goreng. Padahal niatnya untuk membeli sabu. Untuk pelanggan lama, langsung datang memesan sabu tanpa mencari nasi goreng dulu. Jika barangnya habis, bandar sabu akan langsung membawakan kepada nya melalui perantara. 

Di depan petugas, pelaku mengaku datang ke Lombok untuk berjualan nasi goreng pada tahun 2010. Di Lombok ia tinggal bersama sang istri. Istrinya kata dia tidak mengetahui dirinya bisnis sabu. Sabu tersebut diakuinya hanya dititip oleh bandar. Mengenai upah, ia mengaku tidak menentu. Yaitu antara Rp 50 sampai Rp 100 ribu.Ia pun menyadari telah berbuat kesalahan besar menerima titipan sabu. ” Iya salahnya saya mau diititipi sabu. Saya bisa membeli kalau sedang ingin menggunakan sabu,” ujarnya menyesal didepan petugas.

Baca Juga :  Geger, Orok Bayi Ditemukan Mengapung di Samping Klinik
Baca Juga :  6 Terdakwa Kasus Penerbitan Sertifikat Sekaroh, Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (20 dan pasal 127 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda
1
2