Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Sendiri

Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Sendiri
MENGAMUK: Seorang keluarga korban mengamuk dan melampiaskan amarahnya di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lotim, karena kesal dengan perilaku cabul guru ngaji kepada keponakannya. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Kasus pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya seharusnya menjadi sosok panutan kembali terjadi. Setelah sebelumnya pihak kepolisian menangkap salah seorang pimpinan yayasan karena diduga telah mencabuli santrinya sendiri. Berselang beberapa hari kemudian, Polres Lotim kembali menangkap salah seorang guru ngaji inisial F (30 tahun), warga Dusun Kemit, Desa Montong Baan Selatan, Sikur.

Pelaku ditangkap karena diduga telah mencabuli murid ngajinya sendiri yang masih belia, berusia sekitar 7 tahun. Perbuatan bejat pelaku berlangsung di Masjid yang ada di desa itu, yakni ketika korban sedang diajar mengaji oleh pelaku. “Terduga pelaku telah kita amankan di Polres Lotim. Itu berdasarkan laporan yang kita terima dari keluarga korban,” kata Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Joko  Tamtomo, Selasa kemarin (24/7).

BACA JUGA: Bejat, Bapak Asuh Gauli Balita

Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian, berdasarkan laporan yang telah dimasukkan pihak keluarga korban ke Polsek setempat dengan nomorLP/ 52 / VII/ 2018/ NTB/ Rest Lotim/ Sek Sikur.    Dari laporan itulah petugas langsung menindak lanjutinya. Tak butuh waktu lama, pelaku pun  ditangkap  guna diminta pertanggung jawabannya. Kasus ini pun sepenuhnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres setempat. “Kejadiannya sendiri bertempat di salah satu Masjid, yaitu sekitar waktu usai magrib,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pembobol ATM BNI Gunakan Modus Jebakan Kartu

Kronologis kejadian, saat itu korban bersama dengan empat rekannya sedang mengaji di Masjid yang ada di desa tersebut. Ketika korban sedang diajar mengaji, pelaku berada di sebelah kiri korban. Ketika ada kesempatan, pelaku pun langsung melancarkan niat jahatnya itu. Dimana pelaku memasukkan tangan kanannya ke dalam celana korban. Setelah itu dia kembali memasukkan jari kirinya ke (maaf) kemaluan korban. “Korban pun merasa kesakitan,” ungkapnya.

Awal mula perbuatan bejat pelaku terbongkar, ketika korban merasa kesakitan saat membuang air kecil sepulangnya mengaji. Kasus itu pun kemudian di dengar oleh orang tua korban yang menjadi curiga, dan akhirnya korban pun dengan polos menceritakan perbuatan amoral yang telah dilakukan oleh guru ngajinya itu. “Pelapor merasa keberatan, hingga kemudian dilaporkan ke Polsek Sikur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Bapak Gauli Tiga Anak Harus Dikawal

BACA JUGA: Terlibat Perdagangan Orang, Oknum Kades Ditangkap

Dari laporan itu, petugas pun mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP. Selain mengumpulkan bukti bukti yang ada, petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk keterangan dari korban itu sendiri. “Hari itu juga pelaku langsung kita tahan. Saat ini masih di Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya seraya menyatakan, pelaku diancam dengan pasal  82 Undang–undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bawah umur. Jika terbukti pelaku bisa dikenakan penjara minimal 5 tahun.

Sementara salah seorang keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, dia pun  datang langsung ke Polres Lotim untuk melampiaskan amarahnya ke pelaku. Namun petugas terus berupaya menenangkannya. “Saya ini bibiknya korban. Biarkan saya ketemu dengan dia (pelaku, red). Guru ngaji apa namanya itu,” geramnya. (lie)

Komentar Anda