TANJUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2017. Namun ketiganya belum disahkan karena revisi raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) belum disahkan.
Tiga raperda itu antara lain rencana induk pembangunan pariwisata, penyelenggaraan pariwisata dan pengembangan pariwisata. Di raperda tersebut mengatur pula terkait Desa Wisata.
Kabid Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disbudpar KLU I Wayan Bratayasa mengatakan, akibat belum disahkannya raperda yang diajukan, maka penetapan Desa Wisata terkendala.
Diungkapkan, Pemerintah KLU memiliki target penetapan Desa Wisata sebanyak 21 desa hingga tahun 2021. Dari target itu, yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Desa Wisata sebanyak tujuh desa, yaitu Kuliner Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang, Eko Wisata Kerujuk Desa Persiapan Menggala Kecamatan Pemenang, Muara Putat Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang, Kampung Wisata Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Wisata Alam di Desa Santong Kecamatan Kayangan, Air Terjun Kertagangga Desa Genggelang Kecamatan Gangga, Dusun Tembobor Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung. “Ini yang akan kita tetapkan menjadi desa wisata. Yang sudah siap launching,” ungkapnya.