Penetapan Desa Wisata di Lombok Utara Terkendala Aturan

Dikarenakan raperda tentang kepariwisataan belum disahkan, tentunya Disbudpar tidak bisa memaksimalkan usulan anggaran penataan. Saat ini hanya beberapa saja yang sudah mendapat sentuhan secara bertahap. Akan tetapi kata Brata, apabila raperda sudah disahkan maka pemerintah daerah akan bisa maksimal membantu desa-desa tersebut dari segi anggarannya. “Raperda ini untuk mengatur kebutuhan Desa Wisata,” jelasnya.

Terkait target 21 Desa Wisata pihaknya merasa optimis akan bisa tercapai. Karena desa yang berpotensi menjadi Desa Wisata cukup banyak, dan hampir semua desa di KLU bisa menjadi Desa Wisata. Data terbaru, ada tambahan desa yang sudah ramai mendeklarasikan diri sebagai desa wisata, yaitu Dusun Sembagek Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Dusun Buani Desa Bentek Kecamatan Gangga, dan Dusun Kakong Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung. “Banyak masyarakat sudah memunculkan Desa Wisata, karena kita tetap selalu membina melalui Pokdarwis,” katanya.

Baca Juga :  Desa Diminta Proaktif Tata Kawasan Wisata
Baca Juga :  Parade Budaya dan Mandalika Fashion Carnival Semarak

Dijelaskan, konsep Desa Wisata ini adalah mengembangkan pariwisata berbasis aktivitas desa, misalkan wisatawan diajak membajak, diajak panen, diajak mancing, dan lainnya. Wisatawan diharapkan tidak melulu ke tiga gili melainkan ke Desa Wisata juga supaya lebih lama menginapnya.

Setiap desa mempunyai perbedaan pengembangan pariwisata sesuai karakteristik masyarakat. Satu desa ada yang punya lebih dari satu atau dua destinasi. (flo)

Komentar Anda
1
2