Penebangan Kayu Resmi Dimoratorium

H Zulkieflimansyah AZWAR (ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB akhirnya mengeluarkan surat Instruksi Gubernur NTB tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Gubernur sejak Oktober lalu.

Konsekuensi dari terbitnya instruksi Gubernur tersebut, bukan hanya menghentikan pembalakan liar. Namun, perusahaan resmi yang telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) juga dilarang untuk sementara melakukan penebangan dan peredaran kayu.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dimintai keterangannya menegaskan, payung hukum untuk moratorium pengiriman kayu ke luar NTB telah diterbitkan. “Baru saya cek ke Karo Hukum, sudah terbit,” ungkap Gubernur kepada Radar Lombok, Selasa (29/12).

Perusahaan besar yang telah mengantongi IUPHHK, di antaranya PT Sadhana Arifnusa di wilayah Lotim, Loteng dan KLU seluas 3.881 hektare. Izin tersebut diperoleh sejak 2011 dengan nomor SK.256/Menhut-II/2011. Berikutnya, PT Usaha Tani Lestari yang mengelola 22.820 hektare hutan di wilayah Dompu dan Kabupaten Bima. Selanjutnya PT Koin Nesia seluas 41.960 hektare di wilayah Bima sejak 2009.

Kemudian PT Agro Wahana Bumi (AWB), perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan tersebut mendapatkan izin sejak 2013.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, H Ruslan Abdul Gani yang dihubungi Radar Lombok menjelaskan, saat ini sudah tidak boleh lagi ada penebangan dan peredaran kayu. “Iya sudah terbit instruksi Gubernur. Sudah mulai diberlakukan,” terangnya.

Instruksi Gubernur, papar Ruslan, ditujukan kepada bupati/walikota se-NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) se-NTB, Dinas Perhubungan, Penyelenggara Perhubungan se-NTB, Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas P3H) NTB, dan lain-lain. “Instruksinya, hentikan kegiatan penebangan. Ini untuk memberikan jeda bagi pemulihan ekosistem dan SDA yang ada di dalamnya,” jelas Ruslan.

Ditegaskan, instruksi Gubernur tersebut berlaku kepada semua pihak tanpa terkecuali. “Termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan kayu oleh pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu, baik kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Ruslan, kebijakan gubernur tersebut karena melihat situasi dan kondisi selama ini. Banyak terjadi tindakan perusakan hutan, peladangan liar, kebakaran hutan, dan lain sebagainya. Semua itu membuat ekosistem hutan dan Sumber Daya Alam (SDA) mengalami kerusakan cukup parah. “Sehingga patut disebut dalam kondisi taraf darurat. Karena melihat situasi dan kondisi itu, Instruksi Gubernur terbit berdasarkan kajian dan pemantauan di lapangan,” katanya.

Peredaran kayu bukan hanya dilarang ke luar NTB, namun juga dilarang antarpulau. Mengingat, sudah jelas penebangan pohon sudah tidak diperbolehkan lagi untuk sementara waktu. “Gubernur ingin menertibkan peredaran hasil hutan kayu, memutus mata rantai illegal logging. Kayu di Pulau Sumbawa, jangan sampai ke pulau Lombok. Kan gitu dia. Tidak boleh nyeberang,” jelasnya.

Lalu, apakah semua jenis kayu dilarang ditebang dan diedarkan? Ruslan belum bisa memberikan kepastian. “Secara teknisnya, Dinas LHK yang lebih tahu. Kita tidak sebutkan jenis kayu di Instruksi Gubernur. Tanya LHK untuk teknisnya. Yang jelas, pengangkutan hasil hutan kayu dilarang. Setelah keluar instruksi ini, maka instruksi-instruksi lainnya tidak berlaku lagi,” tutup Ruslan Abdul Gani.

Radar Lombok meminta keterangan Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Madani Mukarom terkait moratorium tersebut. Namun, Mukarom justru tidak tahu apa-apa. Begitu pula saat ditanya terkait detail isi instruksi Gubernur tersebut. Mukarom tidak memberikan penjelasan. “Mungkin masih di Biro Hukum,” jawab Mukarom polos.

Terbitnya instruksi Gubernur terkait moratorium penebangan dan peredaran kayu tersebut, disambut gembira oleh banyak pihak. “Kami apresiasi kebijakan Pak Gubernur. Artinya sekarang, PT Sadhana tidak bisa menebang kayu Sonokeling disini,” ujar Sugita Jiwantara selaku Sekretaris Desa Senaggalih Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. (zwr)

Komentar Anda