Pencabulan Anak Kandung, Polisi Periksa Kakak Tiri Korban

DITAHAN: AA, Pelaku pencabulan terhadap anak kandung ketika ditahan di Mapolresta Mataram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram telah memeriksa kakak tiri korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan Anggota DPRD NTB inisial AA terhadap anak kandungnya WM (17). Kakak tiri korban diperiksa lantaran diduga pernah menjadi korban asusila oleh AA sebelumnya. “Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (27/1).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Heri menegaskan bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi sekitar tahun 2008. Di mana saat itu kakak tiri korban masih duduk di bangku SMP. Hanya saja dari hasil pemeriksaan tidak memenuhi  unsur pidana. “Jadi itu masih percobaan, belum ada terjadi tindak pidana asusila,” ujarnya.

Meskipun demikian, Heri menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Jika memang ada alat bukti, pihaknya memastikan akan memprosesnya juga. “Saat ini proses pemeriksaan masih lanjut, kalau pun ada bukti baru, pastinya akan dikaji lebih mendalam lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, penasihat hukum korban yaitu Asmuni membeberkan bahwa pihaknya mendapatkan pengakuan dari kakak tiri korban bahwa AA diduga pernah melakukan tindak asusila. Namun karena kejadiannya sudah lama dan agak sulit dalam pembuktian, maka pihaknya pun hanya mengajukannya sebagai saksi. “Mungkin ini adalah hal-hal yang memberatkan tersangka di persidangan nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan oleh AA terhadap WM, anak kandungnya, terjadi pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah korban di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rumah tersebut merupakan rumah yang ditempati korban bersama ibunya yang merupakan istri kedua pelaku. Saat itu rumah sepi. Ibu dari korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terpapar covid-19. Rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu.

Saat pelaku datang, korban dipeluk seperti ayah dan anak. Pelaku lalu mengelus punggung korban lalu disuruh mandi. Selesai mandi, korban ke kamarnya hendak mengambil pakaian. Ternyata ada tersangka. Kemudian korban diminta duduk di sampingnya. Saat duduk di tempat tidurnya itu, tersangka menarik korban hingga posisi tertidur. Kemudian tersangka membuka handuk korban. Lalu sempat terjadi pencabulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kini tersangka ditahan di Mapolresta Mataram. (der)

Komentar Anda