Penarikan Retribusi Wisata Dikerjasamakan dengan Akacindo

TEKEN: Bupati KLU Djohan Sjamsu saat meneken MoU dengan Ketua Akacindo I Wayan Sudana (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya resmi menjalin kerja sama dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) untuk pemungutan retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air).

Itu ditandai dengan penekenan memorandum of understanding (MoU) antara Bupati KLU Djohan Sjamsu dengan Ketua Akacindo I Wayan Sudana bertempat di Kopi Bale House, Sanur, Bali, Senin (30/10).

Djohan menyampaikan bahwa Bali dan NTB sama-sama menjadi daerah tujuan wisata. Kedua provinsi sejauh ini sama-sama memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Namun diakui Djohan, pariwisata di Bali lebih dahulu berkembang dan maju sehingga tujuan utama wisatawan biasanya ke Bali dahulu, baru ke NTB.

Nah, untuk memudahkan wisatawan ke NTB khususnya ke Gili perlu dilakukan kerja sama. Salah satunya dengan Akacindo. “Selain itu kerja sama ini juga bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan wisatawan yang datang ke Gili. Di mana kehadirannya perlu mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh pemerintah maupun stake holder,” ungkapnya, Selasa (31/10).

Lebih lanjut kata Djohan, jika dilihat dari kunjungan wisatawan di KLU pasca-pandemi mengalami peningkatan. Di mana khusus di Gili saja angka kunjungan berkisar 2.000-3.000 orang. Mereka dominan datang dari Bali menggunakan kapal cepat di bawah naungan Akacindo. “PAD KLU dari sektor pariwisata pun meningkat,” ucapnya.

Baca Juga :  Tolak Ritel Modern Masuk KLU, Pengusaha Lokal Himpun Kekuatan

Namun di sisi lain tingginya kunjungan ini berdampak pada terjadinya penumpukan di dermaga Gili. Terutama di Gili Trawangan. Pasalnya di sana wisatawan yang baru datang dilakukan penarikan retribusi masuk kawasan wisata. Di mana untuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 10.000 per orang dan domestik Rp 3.000. Penumpukan ini pun membuat wisatawan tidak nyaman karena lama menunggu.

Untuk itulah pemda memutuskan untuk penarikan retribusi ini dilakukan sebelum wisatawan tiba di dermaga oleh Akacindo. Dengan begitu, ketika wisatawan sampai di dermaga maka bisa langsung ke hotel atau tempat tujuannya. “Wisatawan tidak lagi mengantre bayar retribusi di dermaga,” ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata KLU Dende Dewi menambahkan, MoU merupakan rangkaian dari tindak lanjut Perbup 14 Tahun 2023 terkait penarikan retribusi dengan pembayaran secara online. “Saat ini penarikan secara online belum bisa sepenuhnya diterapkan karena ada kendala akhirnya dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni Akacindo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Akun Penghina Pakaian Adat Bayan Diburu

Nantinya oleh Akacindo akan melakukan penarikan retribusi secara manual dan itu terintegrasi dengan tiket kapal cepat tujuan Gili. Kemudian nantinya pembayaran dilakukan melalui transfer dan langsung masuk ke kas daerah. “Kita berharap pendapatan asli daerah nantinya meningkat melalui kerja sama ini,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Akacindo I Wayan Sudana mengatakan bahwa Akacindo siap bekerja sama membantu pemda dalam penarikan retribusi pada wisatawan yang hadir di Gili.

“Ide ini muncul diawali dengan beberapa kejadian di lapangan, kemudian ditemukan beberapa masukan yang baik dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan pada wisatawan yang hadir di Gili Tramena,” katanya.

Posisi Akacindo sendiri sebagai fasilitator untuk kapal cepat sehingga dalam MoU melibatkan semua anggota yang tergabung dalam Akacindo dan ke depannya mereka akan bekerja bagaimana penarikan retribusi untuk pemda. “Tentunya penarikan retribusi dimulai, maka masing-masing operator kapal cepat nantinya memiliki cara memasarkan baik dengan cara manual maupun digabungkan dengan tiket,” tuturnya. (der)

Komentar Anda