Pemprov Siap Rekrut CPNS dan P3K

CPNS
SK : Ratusan CPNS NTB saat menerima SK pengangkatan pada tahun lalu. Tahun ini pemerintah kembali membuka formasi pengangkatan CPNS dan P3K. (Dok/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kabar baik bagi masyarakat NTB. Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi NTB akan menggelar rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Fathurrahman, menyampaikan, untuk CPNS akan dibuka tiga bidang yaitu tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. “Kita belum tahu dapat kuota berapa. Mungkin sekitar 433 orang,” ucapnya kepada Radar Lombok, Jumat (24/5).

Fathurrahman sendiri berharap jumlah kuota CPNS bisa bertambah. Mengingat Pemerintah Provinsi NTB masih banyak kekurangan PNS. Sementara beban kerja semakin meningkat. BKD akan mengusulkan formasi sekitar 800. Nantinya tergantung pemerintah pusat mengabulkan atau tidak. “Kita harap bisa dua kali lipat dari sebelumnya, yang PNS sekitar 800-an mau usulkan,” kata Fathurrahman.

Berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK), kebutuhan ASN  Pemprov NTB untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 6.965 orang. Sementara jumlah PNS yang ada saat ini hanya 2.362 orang.”Kita ini kekurangan PNS sekitar 4 ribu orang. Terutama guru, kita sangat kurang,” ucapnya.

Untuk gaji PNS, sama sekali tidak menjadi kendala di daerah. Mengingat langsung dianggarkan oleh pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan P3K yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Sumber anggaran P3K adalah APBD. Meskipun begitu, Fathurrahman memastikan daerah akan tetap melakukan rekrutmen. “Bisa nanti anggaran gaji P3K disiasati melalui APBD-P. Itu kan masuk item DAU,” ujarnya.

Usulan P3K, tergantung spesifikasi yang dialokasikan. Fathurrahman sendiri belum bisa memberikan banyak keterangan. Mengingat pemerintah pusat belum memutuskan jumlah kuotanya. “Jadi aturannya juga belum kita tahu. Honorer yang gak lulus tahun lalu bisa ikut sekarang lagi gak, itu belum jelas juga,” terangnya.

Baca Juga :  BKD KLU : Belum Ada Surat Resmi Penerimaan CPNS

Saat ini BKD terus melakukan input data secara online. Data tersebut akan digunakan pusat dalam memutuskan kuota setiap daerah. “Batasnya sampai awal Juni. Jadi kita terus kerja, doakan saja,” imbau Fathurrahman.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dalam surat Menteri PANRB, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.

Berdasarkan rilis yang diterima Radar Lombok dari KemenPAN-RB, telah ada Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Baca Juga :  CPNS Kota Mataram Mulai Tes 8 November

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian PANRB juga telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.  Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.(zwr)

Komentar Anda