Pemprov NTB Tambah Modal Inti Jamkrida Berupa Tanah dan Bangunan

Lalu Taufiik
Lalu Taufiik

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB akhirnya menyetujui pemabahan penyertaan modal inti untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang penjaminan, yakni PT Jamkrida NTB Bersaing pada tahun 2023. Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali di PT Jamkrida NTB Bersaing, menambah penyertaan modal inti dalam bentuk penyerahan aset dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor PT Jamkrida di Jalan Catur Warga.

“Untuk tahun 2023, Pemprov NTB memberikan tambahan penyertaan modal inti, berupa aset tanah dan bangunan. Nilainya diperkirakan sekitaran Rp 14 miliar,” kata Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing Lalu Muhammad Taufik, kepada Radar Lombok, kemarin.

Selain Pemprov NTB, lanjut Taufik, penambahan penyertaan modal inti juga rencananya akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebesar Rp 300 juta melalui APBD Perubahan 2022. Dengan demikian, penambahan modal inti dari Pemkab Bima pada APBD 2022 dan juga penyertaan modal inti dalam bentuk aset tanah dan bangunan Pemprov NTB pada tahun 2023, menjadi kabar bahagia Jamkrida NTB dalam meningkatkan modal inti di tengah proses konversi dari konvensional menjadi syariah.

Baca Juga :  Konversi Jamkrida Jadi Syariah Terganjal Modal Inti

Sementara itu, untuk pemegang saham dari pemerintah kabupaten/kota lainnya, dari 5 pemegang saham, Taufik belum ada. Kendati demikian, pihaknya bersama Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB dalam waktu dekat akan melakukan roadshow ke kabupaten/kota untuk meyakinkan agar bisa menambah penyertaan modal inti untuk memperluas jangkauan dan kinerja yang lebih baik.

“Untuk pemerintah daerah yang belum menjadi pemegang saham di Jamkrida NTB, kita berharap tahun 2023 bisa ikut bergabung,” harapnya.

Taufik mengaku jika nilai tanah dan bangunan yang menjadi penyertaan modal Pemprov NTB belum fix, karena yang lebih tau adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB. Adapun untuk appraisal itu menjadi kewenangan dari KJPPN untuk menaksir berapa nilai aset tanah dan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Kinerja 2023, Jamkrida NTB Bukukan Laba Rp2,6 Miliar

Selain itu, terkait pelepasan aset milik Pemprov NTB menjadi penyerataan modal inti, perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) oleh Bapemperda yang nantinya harus disetujui oleh DPRD NTB. Dengan demikian proses administrasi ini menjadi keharusan untuk pelepasan aset menjadi penyertaan modal. Terlebih lagi, sekarang ini Jamkrida NTB Bersaing masih dalam tahap proses konversi dari konvensional menjadi syariah.

“Proses konversi sedang berjalan, termasuk pengajuan izin prinsip. Mudahan tahun 2023 bisa final, termasuk penambahan modal inti dari Pemprov NTB dan juga kabupaten/kota lainnya,” harapnya. (luk)

Komentar Anda